Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH.MHum mengatakan, pemerintah pusat perlu memberikan sanksi politik bagi bupati yang gagal membangun daerahnya.
"Kabupaten yang menjadi daerah tertinggal membuktikan bahwa bupatinya gagal membangun daerahnya, sehingga perlu diberikan sanksi politik," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (15/5).
Baca juga: Kupang tetap tertinggal di tepian nusantara
Baca juga: Pemerintah dinilai tak objektif tetapkan kriteria daerah tertinggal
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penetapan 13 dari 22 kabupaten/kota di NTT sebagai daerah tertinggal, dan peran kepala daerah sebagai pemimpin wilayah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 62 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 tercatat 13 kabupaten di NTT yang masuk daerah tertinggal.
Ke-13 daerah tersebut adalah Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua serta Kabupaten Malaka.
Menurut dia, bupati gagal membangun daerahnya ke arah lebih baik sehingga perlu diberikan sanksi politik yakni tidak boleh dicalonkan lagi untuk periode berikutnya atau untuk jabatan lain yang setara atau yang lebih tinggi.
"Apapun alasannya, ini merupakan kegagalan pemimpinnya dalam membangun daerah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat," katanya.
Dia juga mengusulkan agar ke depan, jika dilakukan pemekaran daerah otonomi, maka perlu kriteria bahwa yang dimekarkan hanya daerah yang tidak tertinggal.
Alasannya karena daerah tertinggal yang dimekarkan akan melahirkan daerah tertinggal baru, dan sulit berkembang karena potensi daerahnya terbatas, katanya menambahkan.
Perlu sanksi politik bagi bupati yang gagal bangun daerahnya
Kabupaten yang menjadi daerah tertinggal membuktikan bahwa bupatinya gagal membangun daerahnya, sehingga perlu diberikan sanksi politik,"