4.113 wajib pajak NTB-NTT manfaatkan insentif pajak

id DJP Nusra,Wajib Pajak,COVID-19

4.113 wajib pajak NTB-NTT manfaatkan insentif pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Belis Siswanto. (ANTARA/Awaludin)

Fasilitas insentif pajak diberikan oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban dunia usaha akibat pandemi COVID-19

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat sebanyak 4.113 wajib pajak di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak hingga 17 Juni 2020.

"Fasilitas insentif pajak diberikan oleh pemerintah dalam rangka meringankan beban dunia usaha akibat pandemi COVID-19," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusra, Belis Siswanto di Mataram, Kamis, (18/6).

Ia menyebutkan sebanyak 4.113 wajib pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Nusra yang telah memanfaatkan fasilitas insentif pajak terdiri atas 1.058 wajib pajak mengajukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, dan 26 wajib pajak memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh 22 Impor.

Baca juga: KPP Pratama terapkan antrean daring bagi wajib pajak

Selain itu, sebanyak 175 wajib pajak mengajukan insentif pembebasan PPh 22 Dalam Negeri, dan 651 wajib pajak memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 25.

"Tidak hanya itu, sebanyak 2.154 wajib pajak dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memanfaatkan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah. Dan 49 wajib pajak mengajukan pembebasan PPh 23," ujarnya.

Belis mengatakan wilayah pemanfaat fasilitas insentif pajak tersebut terdiri atas wajib pajak di wilayah NTB, dan NTT, dengan rincian sebanyak 1.058 wajib pajak mengajukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, dan 596 wajib pajak dari NTB serta 462 wajib pajak dari NTT.

Ia juga mengimbau para wajib pajak yang berhak atas fasilitas insentif pajak tersebut untuk mengajukan melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kantor Wilayah DJP Nusra juga sudah kembali membuka layanan perpajakan tatap muka di setiap kantor pelayanan pajak. Sebelumnya, kegiatan tersebut dihentikan dihentikan untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19.

Layanan perpajakan tatap muka telah dibuka mulai 15 Juni 2020, kecuali untuk pelayanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan surat keterangan fiskal, dan permintaan validasi SSP PPHTB yang dapat dilakukan secara daring pada situs web DJP (www.pajak.go.id).

Baca juga: Pengusaha nakal akan segera dipanggil Kantor Pajak Kupang

"Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan," kata Belis.