Kota Kupang luncurkan layanan dokumen kependudukan secara elektronik
Manfaat aplikasi SIMPEL antara lain untuk pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara daring maupun luring
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terintegrasi secara Elektronik atau SIMPEL guna memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
"Apliksi Simpel ini sangat membantu pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan di Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu pada acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik atau SIMPEL di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Kamis.
Aplikasi Simpel merupakan pelayanan aplikasi kependudukan secara elektronik yang di dibuat oleh Disdukcapil Kota Kupang bagi seluruh masyarakat di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
Beberapa manfaat aplikasi SIMPEL antara lain untuk pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara daring maupun luring.
"Dengan adanya aplikasi ini masyarakat dimudahkan dengan pelayanan tanpa antrian fisik, karena pengisian formulir permohonan dan data pendukung dilakukan secara daring sehingga lebih cepat," kata Jefri.
Dia mengatakan masalah yang sering dihadapi adalah ketersediaan blanko administrasi kependudukan yang kuotanya dibatasi dari pusat sehingga proses pencetakan KTP-el selalu terlambat.
Namun kata dia, pemerintah pusat telah mengalokasikan 12.000 keping blanko KTP-el untuk Kota Kupang sehingga mampu melayani kebutuhan KTP-el bagi masyarakat daerah ini yang belum memiliki KTP-el.
Wali Kota Kupang itu mengapresiasi terhadap Kepala Disdukcapil Kota Kupang Agus Ririmasse yang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan untuk kepentingan publik di daerah ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase menjelaskan aplikasi SIMPEL berada dalam suatu sistem terintegrasi yang dapat diakses dan memiliki banyak dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan warga dengan mudah.
"Setelah aplikasi SIMPEL ini mulai dilakukan maka pencetakan, pelayanan dan pengantaran dokumen administrasi kependudukan bagi warga Kota Kupang dengan mengedepankan pelayanan publik yang efektif dan efisien," tegasnya.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Simple merupakan solusi dalam pelayanan sesuai protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19, karena akan menghindari terjadinya penumpukan massa atau antrian yang padat di Kantor Disdukcapil.
Baca juga: Pemkot Kupang tambah 12.000 keping KTP elektronik
Baca juga: Ombudsman NTT: Layanan Disdukcapil semakin membaik
"Apliksi Simpel ini sangat membantu pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan di Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu pada acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik atau SIMPEL di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Kamis.
Aplikasi Simpel merupakan pelayanan aplikasi kependudukan secara elektronik yang di dibuat oleh Disdukcapil Kota Kupang bagi seluruh masyarakat di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.
Beberapa manfaat aplikasi SIMPEL antara lain untuk pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara daring maupun luring.
"Dengan adanya aplikasi ini masyarakat dimudahkan dengan pelayanan tanpa antrian fisik, karena pengisian formulir permohonan dan data pendukung dilakukan secara daring sehingga lebih cepat," kata Jefri.
Dia mengatakan masalah yang sering dihadapi adalah ketersediaan blanko administrasi kependudukan yang kuotanya dibatasi dari pusat sehingga proses pencetakan KTP-el selalu terlambat.
Namun kata dia, pemerintah pusat telah mengalokasikan 12.000 keping blanko KTP-el untuk Kota Kupang sehingga mampu melayani kebutuhan KTP-el bagi masyarakat daerah ini yang belum memiliki KTP-el.
Wali Kota Kupang itu mengapresiasi terhadap Kepala Disdukcapil Kota Kupang Agus Ririmasse yang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan untuk kepentingan publik di daerah ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase menjelaskan aplikasi SIMPEL berada dalam suatu sistem terintegrasi yang dapat diakses dan memiliki banyak dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan warga dengan mudah.
"Setelah aplikasi SIMPEL ini mulai dilakukan maka pencetakan, pelayanan dan pengantaran dokumen administrasi kependudukan bagi warga Kota Kupang dengan mengedepankan pelayanan publik yang efektif dan efisien," tegasnya.
Menurut dia, penggunaan aplikasi Simple merupakan solusi dalam pelayanan sesuai protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19, karena akan menghindari terjadinya penumpukan massa atau antrian yang padat di Kantor Disdukcapil.
Baca juga: Pemkot Kupang tambah 12.000 keping KTP elektronik
Baca juga: Ombudsman NTT: Layanan Disdukcapil semakin membaik