NTT godok peraturan perlindungan hak intelektual tenun ikat

id ntt,kupang

NTT godok peraturan perlindungan hak intelektual tenun ikat

Staf khusus Gubernur Nusa Tenggara Timur Prof. Daniel Kameo. ANTARA/Benny Jahang

Sudah hampir final penyusunan draf ranperdanya
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Kaum Perempuan untuk Tenun Ikat di Provinsi NTT.

Staf khusus Gubernur NTT, Prof. Daniel Kameo, ketika dihubungi di Kupang, Minggu (6/9), mengatakan bahwa hal itu terkait dengan upaya Pemprov NTT untuk melindungi hak paten tenun ikat di NTT.

Menurut Daniel Kameo, finalisasi penyusunan draf rancangan peraturan daerah tentang perlindungan kekayaan intelektual tenun ikat NTT hampir selesai. Ia berharap pada tahun ini DPRD Provinsi NTT bisa membahasnya.

"Sudah hampir final penyusunan draf ranperdanya. Apabila sudah selesai, tentu segera diserahkan ke DPRD Provinsi NTT untuk dibahas bersama pemerintah, kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda)," kata Daniel.

Perda tersebut bagi NTT, menurut dia, sangat penting untuk melindungi karya-karya budaya para kaum perempuan di provinsi ini.

Apabila NTT telah memiliki perda perlindungan hak inteletual tenun ikat,  lanjut dia, pihak lain tidak dapat menjiplak hasil karya tenun ikat NTT seperti yang terjadi selama ini.

"Perda hak intelektual ini sangat penting demi menjaga pelestarian kain tenun ikat NTT. Adanya perlindungan hukum maka nilai ekonomis kain tenun ikat NTT juga meningkat sehingga pendapatan ekonomi warga juga turun meningkat," kata Daniel.

Baca juga: Tenun ikat NTT dipamerkan di Korea Selatan
Baca juga: Artikel - Regenerasi penenun di Kampung Berseri Sonraen menjawab kepunahan