DKP sosialisasi budidaya lobster bagi nelayan Manggarai Barat

id NTT,DKP NTT,Manggarai Barat,Nelayan,Lobster

DKP sosialisasi budidaya lobster bagi nelayan Manggarai Barat

Kepala Cabang DKP NTT wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andy Amuntoda (dua dari kanan) saat pertemuan dengan nelayan. (ANTARA/HO-Istimewa)

Kita punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi di sisi lain juga menjamin sumber daya lobster tetap lestari

Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi terkait kegiatan usaha pembudidayaan lobster bagi para warga nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores.

"Sosialisasi budidaya lobster ini mulai kami lakukan untuk pertama kalinya bagi nelayan di Pulau Mesah, Manggarai Barat pada Minggu (6/9/2020)," kata Kepala Cabang DKP NTT wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Andy Amuntoda, ketika menghubungi Antara di Kupang, Selasa, (8/9).

Ia mengatakan, pihaknya mulai fokus pada pengembangan budidaya lobster nasional di  perairan laut di Manggarai Barat yang memiliki keunggulan komparatif sumber daya lobster yang tinggi yang bisa memberikan nilai ekonomi yang besar bagi nelayan setempat.

Andy menjelaskan, dalam sosialisasi itu, pihaknya memberikan pemahaman kepada para nelayan bahwa dalam menjamin pengelolaan budidaya lobster secara berkelanjutan, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Ia meminta seluruh elemen terkait untuk mengikuti pedoman yang telah diatur terkait pemanfaatan potensi sumber daya lobster melalui budidaya yang terukur dan berkelanjutan.

"Kita punya dua tanggungjawab utama yaitu bagaimana memanfaatkan lobster bagi peningkatan ekonomi nasional dan masyarakat, tapi di sisi lain juga menjamin sumber daya lobster tetap lestari," katanya.

Ia mengatakan, setidaknya ada empat substansi dalam aturan pembudidayaan lobster antaranya ketenetuan pendaftaran dan penetapan sebagai pembudidaya lobster, persetujuan pembudidayaan lobster di luar wilayah sumber benih, kewajiban pelepasliaran lobster hasil pembudidayaan dan pembudidayaan oleh eksportir benih lobster.

Andy mengimbau semua pihak untuk mematuhi dan memenuhi mekanisme yang telah ditetapkan jika ingin melakukan usaha pembudidayaan lobster terutama berfokus pada bagaimana agar masyarakat lokal bisa terlibat dalam kegiatan usaha.

Oleh karena itu ia berharap pemerintah kabupaten setempat melalui instansi terkait juga proaktif melakukan sosialisasi ke level masyarakat atau nelayan.

“Masyarakat lokal harus betul betul dapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budidaya lobster ini, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut. Saya rasa ketentuan ini juga tidak terlalu memberatkan mereka pelaku usaha," katanya.