Pemkot Kupang minta penyelenggara pesta melapor

id aturan pesta kupang,covid kota kupang,covid nusa tenggara timur

Pemkot Kupang minta penyelenggara pesta melapor

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man. (ANTARA/ Kornelis Kaha)

Jadi begini, harus ada pendekatan atau melaporkan dulu ke kami atau Gugus Tugas bahwa akan menggelar pesta, sehingga bisa dikontrol
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Nusa Tenggara Timur meminta penyelenggara pesta atau kegiatan yang menghadirkan banyak orang melapor ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

"Jadi begini, harus ada pendekatan atau melaporkan dulu ke kami atau Gugus Tugas bahwa akan menggelar pesta, sehingga bisa dikontrol," kata Wakil Wali kota Kupang Hermanus Man kepada wartawan di Kupang, Jumat, (25/9).

Ia mengatakan bahwa pelaporan tersebut ditujukan untuk memudahkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 mengawasi kepatuhan penyelenggara pesta menjalankan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah tamu yang hadir.

Hermanus mengatakan bahwa sebaiknya penyelenggaraan pesta diatur sedemikian rupa sehingga tamu hanya berada di ruangan selama beberapa menit untuk menyampaikan salam kepada tuan rumah.

"Misalnya datang ke pesta pernikahan, cukup datang dan memberikan selamat kepada pengantin, kemudian langsung makan dan setelah itu pulang ke rumah lagi," tutur dia.

Baca juga: Pemprov NTT larang warga gelar pesta cegah penularan Corona

Baca juga: Pasien COVID-19 di NTT bertambah 21 orang


Pemerintah Kota Kupang menerapkan pembatasan dalam penyelenggaraan pesta dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19. 

Sampai Jumat pagi, jumlah pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan di Kota Kupang tercatat 12 orang dan jumlah pasien yang meninggal dunia karena penyakit itu tiga orang.