Belum ada lalulintas benih Lobster dari Labuan Bajo

id labuan bajo,karantina ikan labuan bajo

Belum ada lalulintas benih Lobster dari Labuan Bajo

Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Bima, Ridwan. (ANTARA/HO-Istimewa)

Kalau sudah ada registrasi, baru nelayan boleh menangkap benih lobster untuk dijual kepada pengusaha dan pengusaha dapat melakukan ekspor,
Kupang (ANTARA) - Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Bima, Ridwan menegaskan, sejauh ini belum ada lalulintas pengiriman benih lobster dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sampai saat ini belum ada pengusaha yang mengirim atau mengekspor benih lobster dari Labuan Bajo," kata Kepala SKIPM Bima dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Dompu, Ende dan Labuan Bajo, Manggarai Barat itu kepada ANTARA, Selasa (29/9) melalui telepon genggam dari Kupang.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan beredarnya informasi mengenai adanya lalulitas benih lobster dari Labuan Bajo, wilayah paling barat Pulau Flores itu.

Menurut dia, saat ini memang ada sekitar 49 perusahan yang sudah terdafar untuk melakukan budiaya dan ekspor benih lobster, tetapi perusahan tidak bisa melakukan ekspor karena ada kewajiban harus melakukan budidaya terlebih dahulu sesuai peraturan KKP.

Baca juga: Lalulintas pengiriman madu dari Ende terus meningkat selama pandemi COVID-19

Sementara para nelayan di daerah itu juga belum bisa melakukan penangkapan benih lobster, karena belum mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami juga sudah bertemu dengan para nelayan. Sudah ada 297 nelayan yang tergabung dalam 17 kelompok usaha bersama telah mengajukan permohonan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk mendapat izin," katanya.

Tetapi sejauh ini belum ada satupun nelayan di wilayah itu yang mendapat registrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangkap benih lobster.

"Proses isinya memang mengajukan permohonan DKP NTT, dan diusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan registrasi," katanya menambahkan.

Baca juga: Polisi amankan nelayan asal NTB di Kupang

"Kalau sudah ada registrasi, baru nelayan boleh menangkap benih lobster untuk dijual kepada pengusaha dan pengusaha dapat melakukan ekspor," katanya.

Dia menambahkan, sudah beberapa kali menggelar operasi bersama dengan DKP Manggarai Barat, tetapi tidak menemukan adanya penangkapan benih lobster secara ilegal di perairan laut.

"Kami juga bertemu dengan para nelayan dan mereka sangat patuh dan mengharapkan agar KKP segera memberikan registrasi sehingga mereka bisa menangkap benih lobster," katanya.

Karena itu, dia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada lalulintas pengiriman benih lobster dari Labuan Bajo.