KPK belum temukan penyimpangan pengelolaan dana JKN-KIS
Kasus korupsi yang ditemukan KPK pada sektor kesehatan pada umumnya terjadi pada bidang pengadaan barang dan jasa, sedangkan dalam pengelolaan dana JKN-KIS belum pernah ada kasus korupsi
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Demikian dikatakan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Kunto Ariawan dalam kegiatan media workshop dan anugerah lomba karya jurnalistik BPJS Kesehatan tahun 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Publik terbelah nilai KPK dalam kasus suap PAW
Kunto Ariawan mengatakan hal itu terkait peran KPK dalam pengawasan dana JKN-KIS yang dikelola BPJS kesehatan.
Menurut dia, KPK pernah menangani kasus dugaan korupsi pada sektor Kesehatan pada bidang pengadaan barang dan jasa.
"Kasus korupsi yang ditemukan KPK pada sektor kesehatan pada umumnya terjadi pada bidang pengadaan barang dan jasa, sedangkan dalam pengelolaan dana JKN-KIS belum pernah ada kasus korupsi," kata Kunto Ariawan.
Ia mengatakan, selama ini KPK belum melihat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran JKN-KIS selama ini.
Kendatipun demikian menurut dia, KPK pernah melakukan penelitian terhadap pengelolaan dana JKN-KIS pada sejumlah rumah sakit di Indonesia.
KPK kata dia, menemukan adanya potensi terjadi kerugian negara dalam pengelolaan JKN-KIS pada tingkat Puskesmas dan Rumah Sakit di sejumlah daerah di tanah air.
Beberapa potensi kerugian negara itu seperti adanya pendobelan dalam pengajuan klaim pembayaran JKN-KIS dilakukan pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: Presiden persilakan penegak hukum "gigit" yang berniat korupsi
Selain itu terkait penempatan pasien pada ruangan perawatan medis yang tidak sesuai dengan kelas perawatan yang menjadi tangungan JKN-KIS sehingga pengajuan klaim pembayaran tidak sesuai kelas pembayaran serta dapat merugikan penerima manfaat JKN-KIS.
Ia mengatakan, KPK telah melakukan kordinasi dengan Banwas Provinsi dan kabupaten serta BPK untuk meningkatkan pengawasan terhadap rumah-rumah sakit di daerah guna menghindari adanya korupsi dalam pengelolaan dana JKN-KIS di daerah-daerah.
Demikian dikatakan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Kunto Ariawan dalam kegiatan media workshop dan anugerah lomba karya jurnalistik BPJS Kesehatan tahun 2020 yang dilakukan secara virtual, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Publik terbelah nilai KPK dalam kasus suap PAW
Kunto Ariawan mengatakan hal itu terkait peran KPK dalam pengawasan dana JKN-KIS yang dikelola BPJS kesehatan.
Menurut dia, KPK pernah menangani kasus dugaan korupsi pada sektor Kesehatan pada bidang pengadaan barang dan jasa.
"Kasus korupsi yang ditemukan KPK pada sektor kesehatan pada umumnya terjadi pada bidang pengadaan barang dan jasa, sedangkan dalam pengelolaan dana JKN-KIS belum pernah ada kasus korupsi," kata Kunto Ariawan.
Ia mengatakan, selama ini KPK belum melihat adanya praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran JKN-KIS selama ini.
Kendatipun demikian menurut dia, KPK pernah melakukan penelitian terhadap pengelolaan dana JKN-KIS pada sejumlah rumah sakit di Indonesia.
KPK kata dia, menemukan adanya potensi terjadi kerugian negara dalam pengelolaan JKN-KIS pada tingkat Puskesmas dan Rumah Sakit di sejumlah daerah di tanah air.
Beberapa potensi kerugian negara itu seperti adanya pendobelan dalam pengajuan klaim pembayaran JKN-KIS dilakukan pihak rumah sakit ke BPJS Kesehatan.
Baca juga: Presiden persilakan penegak hukum "gigit" yang berniat korupsi
Selain itu terkait penempatan pasien pada ruangan perawatan medis yang tidak sesuai dengan kelas perawatan yang menjadi tangungan JKN-KIS sehingga pengajuan klaim pembayaran tidak sesuai kelas pembayaran serta dapat merugikan penerima manfaat JKN-KIS.
Ia mengatakan, KPK telah melakukan kordinasi dengan Banwas Provinsi dan kabupaten serta BPK untuk meningkatkan pengawasan terhadap rumah-rumah sakit di daerah guna menghindari adanya korupsi dalam pengelolaan dana JKN-KIS di daerah-daerah.