KPU NTT sebut belum ada laporan pelanggaran prokes kampanye

id kpu ntt,pilkada ntt,ntt

KPU NTT sebut belum ada laporan pelanggaran prokes kampanye

Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli (ANTARA/Bernadus Tokan)

Prinsipnya, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pasangan calon sesuai dengan aturan
Kupang (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari Badan Pengawas Pemilu mengenai adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

"Petugas kami di setiap kecamatan juga melakukan pengawasan selama tahapan kampanye berlangsung, tetapi dari Bawaslu belum ada laporan," kata Yosafat Koli kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (23/10).

Baca juga: Ada pelanggaran prokes dalam kampanye Pilkada di NTT

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan respon KPU mengenai laporan Bawaslu tentang adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dalam tahapan kampanye.

Yosafat mempersilakan Bawaslu untuk merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon ke KPU untuk ditindaklanjuti.

"Prinsipnya, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi kepada pasangan calon sesuai dengan aturan," katanya.

Bahkan jika perlu, Bawaslu bisa memproses hukum setiap pasangan calon yang dianggap melakukan pelanggaran serius.

"Kita sudah sepakat untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 ini di tengah pandemi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, sehingga kalau yang melanggar, silakan ditindak," katanya.

Ketua Bawaslu NTT Thomas Mauritius Djawa, secara terpisah, mengatakan pihaknya menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon dan tim pemenangan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten.

Baca juga: Calon Bupati di Sabu Raijua kesulitan kampanye daring

Ke-empat kabupaten itu adalah Kabupaten Manggarai, Ngada, Belu dan Timor Tengah Utara (TTU), katanya.

Terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa pasangan calon yang isinya meminta kepada pasangan calon agar dalam tahapan kampanye selanjutnya harus mematuhi protokol kesehatan.