Pelaku wisata dapat perlindungan Jasa Raharja

id NTT

Pelaku wisata  dapat perlindungan Jasa Raharja

Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi (kiri) dan Direktur Utama Badan Otoritas Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Shana Fatina (kedua dari kiri) disaksikan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo (kanan) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk perlindungan dasar bagi pelaku wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (11/11). (Antara/HO-Humas Jasa Raharja NTT)

Kerja sama akan ditingkatkan melalui upaya pengembangan layanan dan pencegahan kecelakaan melalui transformasi digital.
Kupang (ANTARA) - PT Jasa Raharja menggandeng Badan Otoritas Pariwisata (BOP) Labuan Bajo untuk memberikan perlindungan dasar bagi pelaku wisata di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi dan Direktur Utama Badan Otoritas Pariwisata (BOP) Labuan Bajo, Shana Fatina seperti dalam keterangan tertulis Humas Jasa Raharja NTT yang diterima di Kupang, Kamis (12/11).

Penandatanganan kerja sama dalam perlindungan asuransi bagi penumpang kapal wisata di kawasan wisata super premium Labuan Bajo itu berlangsung di Labuan Bajo disaksikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Putera Zulmahdiar.

Baca juga: Jasa Raharja gelar tes cepat COVID-19 di Samsat Kota Kupang
Baca juga: Bupati Mabar dukung penumpang kapal wisata dilindungi Jasa Raharja


Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur Utama Badan Otoritas Pariwisata (BOP) Labuan Bajo yang telah bersinergi dengan Jasa Raharja dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pelaku pariwisata di Labuan Bajo.

Budi mengatakan, kerja sama akan ditingkatkan melalui upaya pengembangan layanan dan pencegahan kecelakaan melalui transformasi digital.

Sebagai informasi, Badan Otorita Labuan Bajo adalah pengelola dan pengendali Zona otorita Kawasan Pariwisata Labuan Bajo- Flores yang didalamnya terdapat angkutan wisata Llut di Taman Nasional Komodo maupun angkutan wisata darat di Sepanjang Pulau Flores.

Menurut Budi, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) merupakan perwujudan negara memberikan perlindungan dasar bagi penumpang atas risiko kecelakaan sejak keberangkatan sampai dengan turun di dermaga tujuan.

Sedangkan, upaya pencegahan yang juga menjadi substansi dalam MoU antara lain dukungan pemasangan rambu laut, pemberian bantuan alat keselamatan, sosialisasi keselamatan kepada awak kapal dan pelayanan pengobatan gratis bagi penumpang dan awal kapal.