KPU belum terima putusan MK terkait Pilkada Mabar

id pilkada serentak 2020, kpu ntt,pilkada manggarai barat

KPU belum terima putusan MK terkait Pilkada Mabar

Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT Yosafat Koli (ANTARA/Bernadus Tokan)

Dengan dasar surat itu maka kita akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Manggarai Barat,
Kupang (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli mengatakan pihaknya belum menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat.

"Kami belum menerima pemberitahuan tentang hasil putusan tersebut dari MK melalui KPU RI. Sebaiknya semua pihak menunggu," kata Yosafat Koli di Kupang, Selasa (16/2).

Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) yang digelar pada Senin(15/2), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Manggarai Barat yang dimohon oleh pasangan nomor urut 2, Maria Geong dan Silverius Sukur.

Dalam sidang putusan itu, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang pilkada tidak dapat diterima.

"Kami mendapat informasi bahwa gugatan Pilkada Manggarai Barat sudah diputuskan, jadi kami tinggal menunggu pemberitahuan hasil bahwa perkara nomor 50 tersebut telah diputuskan dengan putusan menolak permohonan," kata Yosafat Koli.

Baca juga: Empat calon kepala daerah Manggarai Barat prioritas bangun desa
Baca juga: Pilkada Flotim, Lembata dan Kota Kupang digelar 2022


Sesuai dengan PKPU, KPU akan menetapkan pasangan yang menang Pilkada setelah menerima pemberitahuan hasil putusan dari MK secara resmi.

"Dengan dasar surat itu maka kita akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Manggarai Barat," katanya.

Tahapan selanjutnya, kata Yosafat Koli, pihaknya akan menyampaikan usulan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui DPRD setempat.

"Jadi paling lambat 3 hari setelah penetapan maka kami akan menyampaikan usulan pengesahan ke Mendagri melalui DPRD setempat. Itu tahapan terakhir penyelenggaraan Pilkada oleh KPU," katanya.

Dengan keluarnya putusan MK untuk gugatan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, maka proses sidang gugatan hasil Pilkada tinggal menyisakan 3 kabupaten lagi, yakni Belu, Malaka dan Sumba Barat.