Polisi rehabilitasi remaja putri yang membunuh pemerkosanya

id NTT, Polda NTT, Kota Kupang, Pembunuhan

Polisi rehabilitasi remaja putri yang membunuh pemerkosanya

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B. Antara/Kornelis Kaha

Penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur merehabilitasi MSK (15) seorang remaja perempuan yang menjadi tersangka akibat menikam seorang pria ND (48) ketika hendak diperkosa untuk kedua kalinya.

"Saat ini MSK sudah diamankan dan di rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) guna mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Jumat.

Krisna mengatakan bahwa MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya, tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.

Krisna menambahkan selain itu rehabilitasi yang dilakukan kepada MSK dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM.

Apalagi tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak. Ia mengatakan bahwa penanganannya tetap harus didasarkan pada UU perlindungan anak dan uu sistem peradilan pidana anak, salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara," tambah dia.

Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.

"MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu," kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara .

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan bahwa sesuai kronologis kejadian seperti yang diceritakan oleh pelaku pada Rabu (10/2) lalu sekitar pukul 13.00 Wita korban menuju ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras (laru putih).

Pada saat itu korban ND sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa, Pelakupun mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang namun saat itu pisau disimpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka.

"Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban menunggu tersangka. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu," ujar Kabid Humas.

Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan oleh tersangka di saku belakang celana tersangka.

"Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut," ujar Krisna.

Baca juga: Kapolda NTT: Tak ada lagi razia lalu lintas di jalanan

Baca juga: Polisi amankan pelajar penyebar hoaks COVID-19


Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.

"Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.