Rutan Kupang usulkan 34 warga binaan mendapat program asimilasi

id Rutan, NTT, Kota Kupang

Rutan Kupang usulkan 34 warga binaan mendapat program asimilasi

Sejumlah warga binaan mengantre dan menjaga jarak saat mencuci tangan di wastafel untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kupang, NTT,Kamis (28/01/2021. Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTT melaporkan bahwa hingga Kamis (28/1) sebanyak 12 warga binaan di Rutan tersebut terpapar COVID-19 dan saat ini dalam keadaan stabil.ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Usulan asimilasi bagi 34 warga binaan itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan yang kini mengalami over kapasitas.
Kupang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk menerapkan program asimilasi di rumah kepada 34 warga binaan di rutan tersebut.

"Ada 34 warga binaan yang kami usulkan dan yang sudah berjalan dan terealisasi ada lima orang sisanya masih berproses," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kupang Mohamad Rizal Fuadi kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (19/2).

Rizal menjelaskan bahwa usulan asimilasi bagi 34 warga binaan itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan tersebut yang kini mengalami over kapasitas.

Usulan tersebut juga ujar Rizal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Rizal menjelaskan bahwa sebagian besar warga binaan itu sudah dilakukan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kupang dan sebagian masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni yang berada di lapas atau rutan seluruh Indonesia dalam pengendalian COVID-19 ini dan mereka bisa berada di lingkungan keluarganya masing-masing," tambah dia.

Ia menambahkan mereka yang masuk dalam program asimilasi di rumah itu memiliki kriteria tersendiri sesuai dengan permenkumham tersebut.

Beberapa kriteria itu antara lain, bagi warga binaan yang mendapat putusan 6 bulan ke bawah yang termasuk dalam tindak pidana ringan di lihat 1/2 masa pidananya saja sedangkan warga binaan yang mendapat putusan 7 bulan ke atas dilihat 6 bulan berkelakuan baik kemudian diusulkan asimilasi di rumah dan integrasinya dilihat dari telah menjalani 2/3 masa pidana sebelum 30 Juni 2021 dan tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Asimilasi di rumah juga tidak dapat diberikan kepada warga binaan dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Rutan Kupang kelebihan kapasitas

Baca juga: Belasan warga binaan Rutan Kupang terpapar Corona


Disamping itu juga program asimilasi di rumah ini tidak berlaku terhadap pelaku kesusilaan terhadap anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pelaksanaan permenkumham itu pihaknya senantiasa menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang memberi kesan tidak baik bahkan menodai.

"Jangan sampai terjadi pungutan liar dalam pelaksanaannya di lapangan yang dimanfaatkan oknum-oknum tertentu yang merusak semangat dalam permenkumham ini dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Rutan," tambah dia.