Dishub Minta Masyarakat Laporkan Pungli Parkir Liar

id Pungli

Dishub Minta Masyarakat Laporkan Pungli Parkir Liar

Foto Ilustrasi

"Caranya masyarakat bisa langsung menegur oknum penagih parkir atau melapor segera ke aparat terdekat agar parkir liar tidak lagi terjadi,"


Kupang, (AntaraNTT) - Pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timuyr (NTT) meminta masyarakat kota setempat membantu melaporkan praktik pungutan liar melalui parkir liar yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab di sejumlah titik ibu kota provinsi tersebut.


"Caranya masyarakat bisa langsung menegur oknum penagih parkir atau melapor segera ke aparat terdekat agar parkir liar tidak lagi terjadi," kata Kepala Dishub Kota Kupang Yogerens Leka melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa David Edizon Puas kepada Antara di Kupang, Rabu.


David menyampaikan hal itu menjawab langkah Pemerintah Kota Kupang memberantas pungutan liar melalui praktik parkir liar di sejumlah wilayah daerah itu.


Menurut David, dalam beberapa operasi gabungan terpadu bersama, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan Kepolisian Negara RI Polres Kupang Kota, ditemukan di beberapa titik wilayah Kota Kupang terdapat praktik parkir liar. Dari hasil temuan itu, dinas perhubungan bersama tim terpadu melakukan sejumlah langkah persuasif dan ada yang lalu diproses hukum, untuk memberi nilai jera agar tidak lagi dilakukan. "Salah satu contoh parkir liar di sepanjang Pantai Pasir Panjang. Kasusnya saat ini sedang ditangani aparat kepolisian," katanya.


Selain melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, praktik parkir liar telah memberikan dampak kerugian pemasukan pendapatan daerah. Karena itulah, dengan menertibkan parkir liar itu, akan bisa menanta dan mengatur kelancaran pemenuhan target pundi-pundi PAD di sektor itu.


Untuk menjamin kelancaran pelayanan parkir di Kota Kupang, Dinas Perhubungan menetapkan dua jenis parkir dengan titik lokasi yang tersebar di seluruh wilayah ini.


Dua jenis parkir itu, masing-masing parkir tepi jalan umum dan jenis parkir khusus. Dua jenis parkir itu masing-masing berjumlah berbeda untuk tepi jalan umum ditetapkan 94 titik dan parkir khusus berjumlah 67 titik.


Penetapan lokasi dan jumlah titik itu sesuai peraturan daerah dengan masing-masingnya dibebani pagu capaian target pemasukan bagi PAD setiap tahun anggarannya.


"Semua jenis parkir ini dikelola dan hanya melalui Dinas Pehubungan sesuai perda yang ada, sehingga pihak lain (kelurahan dan lainnya) tidak diperbolehkan lakukan pengelolaan parkir secara mandiri," katanya menegaskan.


Dengan demikian, jika di lapangan masih ditemukan ada pihak lain selain Dinas Perhubungan melakukan pengelolaan parkir maka terkategori perkir liar. "Untuk itu masyarakat bisa melaporkan ke aparat pemerintah," katanya.


David mengaku, akan terus melakukan patroli dan operasi terpadu dalam rangka menertibkan praktik parkir liar untuk memastikan kenyamanan warga Kota Kupang dari kemungkinan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.


Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man terpisah mengatakan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik parkir liar untuk kepentingan penegakan hukum. "nanti saya dikasikan datanya agar kita bisa tindaklanjuti," kata Hermanus dari balik telepon genggamnya.