Kupang (Antara NTT) - Pengamat ekonomi dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Stanis Man mengatakan pemerintah Nusa Tenggara Timur sudah saatnya menyiapkan bentuk perizinan berbasis aplikasi sebagai salah satu solusi dalam mengatasi hambatan perizinan di berbagai daerah selama ini.
"Sudah saatnya Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang untuk mengurus perizinan ke kantor yang selama ini banyak menyita waktu," katanya di Kupang, Rabu.
Ketua Program Studi Pascasarjana Magister Manajemen Unwira Kupang mengatakan hal itu terkait hambatan perizinan di berbagai daerah dan bagaimana solusi pemerintahan setempat untuk mempermudah proses perizinan.
Menurut dia, masalah layanan perizinan yang cepat dan murah dan mudah masih dominan menjadi faktor penghambat minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia terutama di Nusa Tenggara Timur.
Layanan perizinan masih menjadi faktor penghambat yang dominan selain faktor kepastian hukum dan sarana-prasarana dalam upaya menarik minat investor dan meningkatkan serta merealisasikan target investasi ke daerah.
Menurut dia, berbagai langkah dan kebijakan dari pemerintah terkait dengan masalah layanan perizinan dan percepatannya telah dilakukan berulang kali dan terakhir Paket Kebijakan Ekonomi ke XVI yang mengatur atau mempermudah perizinan investasi.
Paket-paket kebijakan ini, menurut dia, telah berdampak positif terutama terhadap perbaikan iklim investasi di berbagai daerah di Indonesia.
Meskipun tidak secara signifikan nampak, tetapi bahwa ada banyak investor kecil, menengah hingga yang besar telah dan akan menanamkan modalnya di daerah-daerah untuk kepentingan daya dorong perekonomian dan pemenuhan kebutuhan dasar warga diperdesaan.
"Kita sudah sampai pada paket ke-16 diluncurkan, isinya mulai dari bagaimana memberi kemudahan memulai usaha terutama bagi investor dalam berbagai jenis usaha," katanya.
Ia mencontohkan di BKPM ada perizinan tiga jam untuk 8 izin sekaligus dan investor sudah banyak memanfaatkan.
Begitu pula paket kebijakan jilid XIV yang berisi tarif pajak yang diterapkan terhadap e-commerce atau perdagangan elektronik dalam jaringan.
"Tarif pajak yang dikenakan diperkirakan lebih rendah karena ini masih industri yang baru dengan harapan aplikasi pajaknya juga lebih sederhana," katanya.
Pemerintah Harus Siapkan Perizinan Berbasis Aplikasi
"Sudah saatnya Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga tidak perlu lagi datang untuk mengurus perizinan ke kantor yang selama ini banyak menyita waktu," kata Stanis Man.