Wakil Ketua Komisi II setujui usulan KPU terkait waktu pelaksanaan Pemilu-Pilkada

id DPR RI,Komisi II DPR,Pemilu 2024,Pilkada 2024,PKB

Wakil Ketua Komisi II setujui usulan KPU terkait waktu pelaksanaan Pemilu-Pilkada

Ilustrasi pemilu nasional dan lokal serentak pada tahun 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Pencalonan pilkada menurut UU harus berdasarkan hasil pemilu terakhir sehingga kalau sampai Agustus sengketa pemilu belum selesai, akan mengacaukan tahapan pilkada. Sementara itu, UU telah mematok jadwal pilkada pada bulan November 2024

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim setuju dengan usulan KPU terkait dengan waktu pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang dipaparkan dalam Rapat Tim Kerja Bersama terkait dengan desain dan konsep Pemilu 2024.

Menurut dia, dalam rapat tertutup tersebut, KPU mengusulkan pemungutan suara untuk pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pilkada pada tanggal 20 November 2024.

"Menurut saya usulan KPU tersebut sudah cukup. Rapat tadi banyak yang dibahas, di antaranya kapan tahapan pemilu dimulai, lalu jadwal pemilu dan pilkada," kata Luqman Hakim kepada ANTARA di Jakarta, Senin, (24/5).

Luqman memberikan catatan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 karena dalam 1 tahun ada dua kegiatan politik besar sehingga harus benar-benar baik dalam pelaksanaannya.

Pelaksanaan pileg dan pilpres pada bulan April, bukan di awal tahun 2024, misalnya, dikhawatirkan sengketa pemilu tidak akan selesai pada bulan Agustus 2024.

"Pencalonan pilkada menurut UU harus berdasarkan hasil pemilu terakhir sehingga kalau sampai Agustus sengketa pemilu belum selesai, akan mengacaukan tahapan pilkada. Sementara itu, UU telah mematok jadwal pilkada pada bulan November 2024," ujarnya.

Kalau pemungutan suara pileg/pilpres pada bulan Februari 2024, menurut politikus PKB itu, sengketa pemilu harus selesai pada bulan Juli sehingga akhir bulan Juli 2024 sudah bisa ditetapkan perolehan Pemilu 2024 yang menjadi dasar parpol mengajukan calon di pilkada.

Menurut dia, sebagian pihak mempertimbangkan pelaksanaan pada bulan Februari 2024 sudah masuk musim hujan dan anggaran masih susah karena awal tahun.

Hal tersebut, kata dia, jangan terlalu dikhawatirkan karena bisa dipersiapkan jauh hari.

Baca juga: Pemerintah sepakat mencabut RUU Pemilu

"Kalau terkait dengan cuaca, ketika hujan tidak akan mengganggu, apalagi kita tidak bisa menebak apakah Januari akan hujan atau tidak, seperti kemarin hujan malah pada bulan Maret. Oleh karena itu, cuaca bukan menjadi faktor krusial sehingga pemilihan waktu pileg/pilpres pada bulan Februari adalah pilihan tepat," katanya.

Baca juga: Nasib RUU Pemilu layu sebelum berkembang

Selain itu, Luqman menjelaskan bahwa Rapat Tim Kerja Bersama antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP pada hari Senin (24/5) secara tertutup karena masih tahap mendengarkan paparan dari KPU terkait dengan desain Pemilu 2024.

"Tim Kerja Bersama ini ujungnya nanti menyusun desain dan tahapan pemilu/pilkada. Karena ini masih awal banget, dilaksanakan tertutup dan pembahasan masih sangat mentah," ujarnya.