Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sikka untuk menutup aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
"Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perizinan dengan mempekerjakan anak di bawah umur akan ditutup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penemuan 17 anak di bawah umum yang bekerja di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, saat aparat kepolisian melakukan razia.
Ia mengatakan bahwa saat ini jajaran Polres Sikka telah melakukan koordinasi dengan pemda setempat terkait perintah kapolda soal penutupan hiburan malam yang pekerjakan anak di bawah umur.
"Polres Sikka sudah berkoordinasi dengan Bupati Sikka dan sudah ada kesepakatan untuk menutup sementara sejumlah tempat hiburan yang mempekerjakan anak di bawah umur dan akan dilakukan evaluasi terkait perizinan " ujar dia.
Baca juga: Belasan anak dibawah umur di Maumere bekerja di tempat hiburan malam
Sebelumnya diberitakan pada Senin (14/6) malam Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menemukan sebanyak 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka.
Baca juga: Koruptor kredit Bank NTT divonis 9 tahun penjara
Sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang disisir, antara lain tempat hiburan malam L, S, B, dan SH. Dari sejumlah lokasiitu terdapat 25 pekerja tempat hiburan malam.
"Dari jumlah itulah pada awalnya 16 orang terkonfirmasi di bawah umur, tetapi setelah diselidiki ternyata ada 17 orang," kata dia.
Polisi masih memeriksa sejumlah pemilik usaha hiburan malam itu untuk mencari tahu motif di balik mempekerjakan sesejumlah anak di bawah umur.
Ini tanggapan Kapolda NTT soal THM yang pekerjakan anak di bawah umur
Jika terbukti tempat hiburan malam yang melanggar perizinan dengan mempekerjakan anak di bawah umur akan ditutup