Pemkab Flotim imbau warga tunda kegiatan hajatan

id COVID-19, Larantuka, NTT,flores timur

Pemkab Flotim imbau warga tunda kegiatan hajatan

Dokumen - Petugas medis unit pelaksana teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan Nusa Tenggara Timur mengambil sampel darah warga untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes cepat COVID-19 di Kupang, NTT, Selasa (2/6/2020). ANTARA/Kornelis Kaha.

...Acara hajatan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat dan sejenisnya disarankan ditunda, namun apabila dilaksanakan hanya melibatkan keluarga inti saja

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengimbau kepada masyarakat untuk menunda berbagai kegiatan yang bersifat hajatan atau syukuran karena kasus COVID-19 terus meningkat.

"Acara hajatan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat dan sejenisnya disarankan ditunda, namun apabila dilaksanakan hanya melibatkan keluarga inti saja dengan jumlah paling banyak 40 orang," kata Bupati Flores Timur Anthon Gede Hadjon kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, (24/6).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan semakin tingginya angka kasus COVID-19 yang kini masih ada sekitar 206 orang dirawat di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka yang membuat RS tersebut mengalami penumpukan pasien.

Namun ujar dia jika memang sudah sandat mendesak maka pihak penyelenggara hajatan atau syukuran wajib melaporkan ke ke Satgas COVID-19, kabupaten/Kecamatan dan dengan mendapatkan ijin dari kepolisian setempat.

Ia mengatakan bahwa saat ini pasien COVID-19 di Kabupaten Flores Timur memang terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

"Oleh karena itu juga kegiatan peribadatan untuk wilayah yang zona kuning maupun zona merah untuk sementara dihentikan, sedangkan wilayah yang berada di zona hijau diijinkan tetapi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan," tambah dia.

Untuk sektor perdagangan dan jasa orang nomor satu di Flores Timur itu mengatakan bahwa pasar tradisional hanya boleh diijinkan beroperasi paling lama sampai pukul 13.00 wita dengan pengawasan protokol yang ketat.

Sejumlah pertokoan, kios dan sejenisnya juga dibatasi jam bukanya paling lama pukul 20.00 Wita. Lalu pusat kuliner, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima hanya diijinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai jam 20.00 Wita dengan syarat kapasitas tempat duduk paling banyak 50 persen dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai pukul 22.00 Wita.

Lebih lanjut kata dia dari total 206 pasien COVID-19 yang saat ini masih dirawat tersebar di sejumlah Puskesmas, kemudian 185 orang menjalani isolasi mandiri, sisanya dirawat di RSUD Larantuka.

Baca juga: Wabup: Tren kasus COVID-19 di Flores Timur selama Maret-Mei menurun
Baca juga: Flotim laporkan 19 puskesmas kekurangan vaksin COVID-19

"Flotim memang masih masuk zona merah. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat juga bisa taat pada protokol kesehatan, sehingga tidak semakin banyak yang terpapar," ujar dia.