Polisi tangkap pelajar pencuri kendaraan bermotor

id curanmor

Polisi tangkap pelajar pencuri kendaraan bermotor

Seorang petugas kepolisian Polda NTT bersenjata lengkap mengawal sejumlah pelajar pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kupang,NTT (30/1. (Antara Foto/Kornelis Kaha)

"Keempat pelajar ini diketahui mencuri dua motor, yang diambil di halaman rumah korban pencurian," kata AKBP Bambang Hermanto.
Kupang (Antaranews NTT) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap empat pelajar dari sejumlah sekolah yang menjadi pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Kupang beberapa bulan terakhir.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto kepada wartawan di Kupang, Selasa, mengatakan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut yakni RGK (18), RPA (16), ME (18) serta IA (15).

"Keempat pelajar ini diketahui mencuri dua motor, yang diambil di halaman rumah korban pencurian," katanya dalam jumpa pers gelar kasus pencurian kendaraan bermotor di Markas Polda NTT.

Dua motor yang dicuri adalah jenis motor matic yang diketahui dicuri jika dipesan oleh para panadah motor yang menginginkan motor dengan klasisfikasi yang diinginkan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga pelaku lain yakni RPA, ME dan IA merupakan orang baru yang baru terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara RGK adalah pelaku lama yang pernah juga ditangkap dan disisdangkan beberapa bulan lalu.

"RGK adalah seorang resedivis. Beberapa bulan lalu pernah diamankan, dan disidangkan. Namun karena masih di bawah umur sehingga dibebaskan. Dan kali ini kami tangkap kembali," ujarnya.

Bambang mengatakan bahwa motif dari kasus pencurian kendaraan bermotor itu diduga karena adanya pesanan dari beberapa orang untuk digunakan sebagai motor balap liar.

Hingga saat ini empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu masih terus ditahan di Mapolda NTT untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun menurut Bambang emapt pelaku itu dikenai pasal yang berbeda. Untuk RGK, RPA dan ME dikenaikan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara IA sendiri dikenaikan pasal 480 KUHP karena IA bertigas sebagai penadah kendaraan bermotor yang dicuri.

Di samping dua motor yang dicuri, pihak kepolisian juga mengamankan empat motor roda dua dengan jenis yang di rumah dari IA yang menjadi penadah tersebut.

Kasus pencurian ini dijadwalkan akan dilakukan penyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Rabu (31/1) besok.