LPK Belum Jangkau KUR

id Langodai

LPK Belum Jangkau KUR

Thomas Ola Langodai

"Banyak koperasi-koperasi kecil di Nusa Tenggara Timur yang masih sulit berkembang karena akses pinjaman perbankan yang terbatas," kata Thomas Ola Langodai..
Kupang (Antara NTT) - Pengamat Ekonomi dari Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Dr Thomas Ola Langodai menilai Lembaga Penjamin Kredit (LPK) belum menjangkau kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan untuk memperkuat keberadaan koperasi-koperasi kecil.

"Banyak koperasi-koperasi kecil di Nusa Tenggara Timur yang masih sulit berkembang karena akses pinjaman perbankan yang terbatas," kata Dekan Fakutas Ekonomi Unwira Kupang itu saat dihubungi Antara di Kupang, Kamis.

Menurut dia, keterbatasan akes permodalan itu kare perbankan lebih memperhitungkan agunan atau jaminan dari KUR yang diberikan.

Sementara itu, lanjut dia, koperasi skala kecil yang beranggotakan masyarakat akar rumput dengan kondisi pendapatan di bawah rata-rata masih sulit memberikan jaminan seperti sertifikat rumah, mobil, tanah, dan lainnya.

Untuk itulah, katanya, dibutuhkan kehadiran lembaga penjamin untuk membantu keberadaan koperasi kecil terutama di daerah pedesaan.

"LPK harus menunjukkan keberpihakannya dalam pengembangan usaha ekonomi kreatif masyarakat melalui koperasi," katanya.

Dia menilai, jaminan kredit masih didominasi untuk perusahan skala besar padahal, lanjut dia, NTT lebih banyak memiliki usaha ekonomi kreatif skala kecil dan sedang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT Thomas Bangke menyebutkan secara keseluruhan terdapat 4.037 koperasi yang menyebar di provinsi kepulauan itu.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, terdapat 3.955 koperasi yang sudah terdata secara online dan sudah memenuhi persyaratan sesuai UU No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

"Sementara untuk tingkat primer provinsi terdapat 321 koperasi dna sisasnya lebih banyak di tingkat kabupaten koperasi kecil di pedesaan," katanya.

Thomas Ola menambahkan, dominasi keberadaan koperasi kecil itu yang seharunya menjadi mendapat sentuhan dari lembaga penjamin untuk dukungan melalui KUR perbankan.

"Dengan akses perbankan yang terbatas, koperasi kecil hanya seperti kumpulan lidi-lidi kecil yang sulit menjadi kuat," katanya mengumpamakan.

Dia mengakui bahwa pemermintah memang tengah mendorong koperasi sebagai pilar ekonomi masyarakat untuk itu sudah saatnya kelompok usaha kreatfi mendapat perhatian yang memadai termasuk akses permodalan.

Menurut dia, LPK yang juga memanfaatkan Anggaran Pendapatat dan Belanja Daerah (APBD) itu harus menunjukkan keberpihakan dalam membantu usaha masyarakat kecil yang memiliki potensi produksi yang berkembang baik.

Untuk itu dia menyarankan agar pemerintah melakukan pengontrolan dan evaluasi terhadap LPK di daerah setempat agar bisa berpihak untuk pengembangan usaha masyarakat kecil.

"Sangat disayangkan kalau peran lembaga penjamin keluar dari prinsip dasarnya untuk melayani ekonomi masyarakat kecil namun lebih berorientasi melayani perusahaan besar," demikian Thomas Ola Langodai.