Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) mengusulkan pemerintah provinsi setempat memasukkan tanaman kelor dan jahe merah dalam daftar indikasi geografis tanaman asal NTT.
"Kami usulkan agar tanaman kelor dan Jahe merah ini didaftarkan atau dibuatkan indikasi geografis oleh pemerintah provinsi secepatnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Selasa, (7/9).
Hal tersebut disampaikannya karena menurut dia dikhawatirkan akan ada klaim pihak di luar NTT, mengingat saat ini daun kelor sangat diminati banyak orang.
Disamping itu, pembuatan indikasi geografi kelor dan jahe merah dengan tujuan agar jika ke depan apabila tanaman kelor diambil anakannya dan diproduksi di luar wilayah NTT maka harus melalui persetujuan atau lisensi dari Pemerintah NTT atau Dekranasda NTT.
"Kalau sudah ada indikasi geografisnya, maka siapapun yang mengambil bibit dan memproduksi di luar NTT wajib minta izin ke Pemprov NTT," ujar dia.
Menurut Marci baik kelor maupun jahe merah, kedua komoditas ini memang sangat mudah dibudidayakan oleh masyarakat di NTT.
Kemenkumham NTT juga saat ini tengah mempersiapkan lahan seluas 3-4 hektare untuk membudidayakan tanaman kelor dan direncanakan jika berhasil maka seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di NTT yang mempunyai lahan yang mumpuni akan membudidayakan yang sama.
Apalagi ujar dia, pembudidayaan kelor ini akan mendapat dukungan penuh dari Dekranasda NTT berupa menyumbangkan dua unit mesin pengering daun kelor.
Baca juga: Kemenkumham kawal tiga ranperda inisiatif DPRD Sikka
Baca juga: Kemenkumham dukung perlindungan Indikasi Geografis Tenun Manggarai
Kemenkumham usulkan kelor-jahe merah masuk indikasi geografis NTT
...Kami usulkan agar tanaman kelor dan Jahe merah ini didaftarkan atau dibuatkan indikasi geografis oleh pemerintah provinsi secepatnya