Bupati Minta DPRD Lanjutan Program Kerakyatan

id Bupati Sabu Raijua

Bupati Minta DPRD Lanjutan Program Kerakyatan

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome

"Bupati juga berpesan untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Sabu Raijua agar tetap menjaga kedamaian, dan tidak terpancing dengan isu apapun yang bisa merusak persaudaraan di daerah itu," kata Ketua DPRD Paulus Tuka..
Kupang (Antara NTT) - Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta pimpinan DPRD untuk tetap menjaga dan melanjutkan program-program yang berpihak pada kepentingan rakyat.

"Selain itu, bupati juga berpesan untuk menyampaikan kepada seluruh rakyat Sabu Raijua agar tetap menjaga kedamaian, dan tidak terpancing dengan isu apapun yang bisa merusak persaudaraan di daerah itu," kata Ketua DPRD Sabu Raijua Paulus Tuka di Kupang, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, ketika menghubungi Antara dari Jakarta usai bersama sejumlah pimpinan dewan menjenguk Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang saat ini sedang dalam tahanan di Rutan KPK.

Rombongan DPRD itu terdiri dari Wakil Ketua DPRD Ruben Kale Dipa, dan Herman Kaho. Ikut menjenguk, sang istri Ny. Irna Dira Tome, adik kandung tersangka Simon Dira Tome dan sejumlah sanak keluarga orang nomor satu di Sabu tersebut.

"Pak Bupati hanya berpesan supaya jaga kedamaian di Sabu. Masyarakat harus tetap tenang. Kebijakan politik anggaran yang sudah diputuskan bersama-sama agar tetap dijaga dan dilanjutkan untuk kesejahteraan rakyat Sabu," kata Paulus Tuka mengutip Bupati Dira Tome.

Paulus Tuka menambahkan, kedatangan mereka ke Jakarta sebagai mitra, apalagi kepala daerah, dan sudah semestinya secara lembaga memberi dukungan kepada bupati agar bisa tabah dan sabar menjalani proses hukum yang ada.

"Kita sudah bertemu, dan beliau sehat-sehat saja. Kita minta beliau (MDT) untuk kuat dan tabah jalani proses ini," kata politisi muda dari PDI Perjuangan itu.

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tahun 2007 oleh KPK dan ditahan di Rutan KPK.

Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan sebagai tersangka karena MDT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007 senilai Rp77 miliar.