NTT wajibkan pengusaha angkutan miliki iuran perlindungan kecelakaan

id NTT,izin operasi angkutan umum

NTT wajibkan pengusaha angkutan miliki iuran perlindungan kecelakaan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Djawa (kiri) dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin (kanan) usai menandatangani kerjasama terkait perlindungan kecelakaan bagi pemilik angkutan di NTT, Selasa (21/9/2021). ANTARA/ Benny Jahang

...izin penyelenggaraan angkutan umum diterbitkan apabila pemilik melampirkan resi iuran wajib Jasa Raharja
Kupang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur mewajibkan semua penyelenggara angkutan umum untuk melampirkan iuran wajib perlindungan kecelakaan saat mengajukan proses pengurusan izin operasi di daerah ini.

"Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan umum bagi perusahaan angkutan apabila pemilik melampirkan resi iuran wajib Jasa Raharja (iuran perlindungan kecelakaan)  yang masa berlakunya mengikuti tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang tertera dalam STNK," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Djawa di  Kupang, Selasa, (21/9).

Marsianus Djawa mengatakan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Badan Usaha Milik Negara dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia mengatakan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur akan terus bersinergi untuk mensosialisasikan Perjanjian Kerjasama (PKS) dimaksud kepada masyarakat khususnya kepada perusahaan angkutan di provinsi berbasis kepulauan ini.

Perjanjijan kerjasama ini terkait perlindungan kepada setiap penumpang kendaraan bermotor umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai dengan tempat tujuan sesuai ketentuan Undang – Undang No 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja

Menurut dia,  kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Dengan demikian, lanjutnya, maka pemilik/perusahaan angkutan wajib menyetorkan hasil pungutan wajib para penumpangnya yang telah membeli tiket/biaya angkutan untuk suatu perjalanan tertentu.

Ia menegaskan apabila terjadi Kecelakaan lalu lintas, seluruh penumpang yang mengalami resiko cedera badan baik itu berupa luka–luka, cacat tetap maupun meninggal dunia terjamin Jasa Raharja melalui UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca juga: Semua kabupaten/kota se-NTT dilengkapi anggota Satgas Waspada Investasi

Baca juga: Realisasi investasi triwulan II 2021 di NTT Rp2,29 triliun