Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana D Jone mendorong pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk segera membentuk masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) sehingga bisa memberikan perlindungan kepada kekayaan intelektual komunal (KIK).
"Kemarin saya sudah berada di Sumba Barat dan sudah bertemu dengan wakil bupati, untuk membentuk MPIG ini, sehingga bisa segera memberikan perlindungan terhadap KIK khususnya tenun ikat di kabupaten itu," katanya kepada ANTARA di Kupang, Rabu (13/10).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan hasil kunjungan kerjanya ke Sumba Barat Daya dalam rangka Sosialisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Pembentukan Kelompok MPIG Tenun Tradisional di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Marciana menilai bahwa Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) memiliki banyak sekali kekayaan intelektual komunal (KIK) khususnya dalam hal ini motif tenun ikat yang masih belum didata berapa jumlahnya.
Kabupaten SBD memiliki banyak potensi KIK misalnya ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahun tradisional (PT), dan indikasi geografis, serta tenun ikat yang memiliki motif yang indah.
Baca juga: Pendaftaran Indikasi Geografis tingkatkan ekonomi masyarakat
Menurut pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, jelas Marciana, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Baca juga: Kemenkumham larang petani vanili jual hasil ke tengkulak diluar MPIG
Marci mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Pemkab Sumba Barat Daya mengaku kesulitan dalam melakukan penjagaan kekayaan intelektul, sehingga banyak motif tenun milik Sumba Barat Daya dijiplak oleh pihak lain.
Sementara itu, Marci mengatakan, Indonesia secara umum memiliki kekayaan indikasi yang sangat besar. Lebih dari 200 potensi indikasi geografis (IG) di Indonesia namun baru sedikit yang telah terdaftar.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT beri pendampingan bagi MPIG soal vanili Alor
Khusus di NTT, terdapat sembilan IG sudah mendapat sertifikat IG dan 8 lainnya dalam proses pendaftaran.
“Tujuan utama dari perlindungan indikasi geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, menjaga kelestarian budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah,” jelas Marciana.
Kemenkumham NTT dorong Pemkab SBD percepat pembentukan MPIG
Tujuan utama dari perlindungan indikasi geografis adalah melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan produk khas wilayah, menjaga kelestarian budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pelaku usaha produk khas daerah