HNSI minta kapal gunakan trawl tak beroperasi lagi di NTT

id Alat tangkap ikan ilegal,pukat hela,penggunaan trawl,ilegal fishing NTT,nelayan NTT,HNSI Kota Kupang,PSDKP Kupang

HNSI minta kapal gunakan trawl tak beroperasi lagi di NTT

Pukat hela (trawl) di dalam kapal nelayan KM Kupang Jaya 1 yang diamankan petugas Stasiun PSKDP Kupang di Perairan Teluk Kupang, NTT, Kamis (9/12/2021) malam. (ANTARA/HO-Stasiun PSDKP Kupang)

Kita khawatir teman-teman nelayan yang selama ini melaut secara baik-baik tersulut emosi sehingga bisa memicu konflik
Kupang (ANTARA) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta agar kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang terlarang berupa pukal hela (trawl) dipastikan tidak lagi beroperasi di perairan NTT.

"Penggunaan pukat trawl sangat merugikan nelayan lokal karena ketika digunakan maka semua ekosistem di bawah laut," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI Kota Kupang Abdul Wahab Sidin di Kupang, Sabtu, (11/12).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan masih adanya kapal nelayan yang beroperasi menggunakan trawl di perairan NTT.

Wahab Sidin mencontohkan seperti kapal nelayan KM Kupang Jaya 1 yang diamankan pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang pada Kamis (9/12) malam karena menggunakan trawl.

Ia mengatakan penggunaan trawl sangat merugikan para nelayan lokal yang selama ini menangkap ikan dengan cara memancing untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut.

"Alat tangkap trawl ini kalau dipakai maka semua yang ada di dalam laut diraup sehingga berdampak parah terhadap kehidupan berbagai biota laut di dalamnya," kata Abdul Wahab

Abdul Wahab Sidin yang juga sebagai koordinator nelayan yang berbasis di Pelabuhan Perikanan Tenau meminta agar pihak berwenang seperti PSDKP Kupang memastikan agar kapal nelayan yang menggunakan trawl tidak beroperasi di perairan NTT.

Baca juga: HNSI minta keringanan bagi nelayan kehilangan dokumen akibat Seroja

Menurut dia, perlu ada penindakan hukum yang tegas terhadap praktik pemakaian alat tangkap terlarang ini agar menimbulkan efek jerah.

Ia mengatakan selain untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut, penertiban kapal nelayan yang menggunakan trawl juga penting dilakukan untuk menghindari konflik sesama nelayan di lapangan.

Baca juga: HNSI Kupang sebut jaminan tanah persulit nelayan akses modal usaha

"Kita khawatir teman-teman nelayan yang selama ini melaut secara baik-baik tersulut emosi ketika menemukan ada yang pakai trawl sehingga bisa memicu konflik," katanya.