Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pemerintah provinsi dan 22 kabupaten/kota di NTT agar membenahi lima aspek dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik di provinsi itu.
"Pertama, kami mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website)," katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis, (30/12).
Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan pembenahan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah di NTT yang pada 2021 tidak mendapat predikat tertinggi atau zona hijau berdasarkan survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI.
Beda Daton menyebutkan aspek kedua, yaitu mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ketiga, mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.
Keempat; penyediaan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur, dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.
Baca juga: Ombudsman sebut NTT nihil predikat tinggi kepatuhan pelayanan publik 2021
Kelima, mendorong penyediaan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.
Ia menambahkan berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, tidak ada satu pemerintah daerah di NTT yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi.
Baca juga: Ombudsman pasang pigura pengaduan layanan publik di PLBN Motaain
Kepatuhan tinggi diberikan kepada 17 kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota, dan 103 kabupaten. Sementara Provinsi NTT menempati urutan ke-28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning).
"Khusus di NTT kami melakukan survei dan menilai sebanyak 207 unit penyelenggara layanan yang tersebar di 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi," katanya.
Ombudsman dorong pemda di NTT benahi 5 aspek pelayanan publik
...Pertama, kami mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website)