Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan tentang pencabutan status pandemi COVID-19 tidak benar.
Siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Minggu, (6/3) menyebutkan bahwa pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan COVID-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Baca juga: Gugus tugas sebut Indonesia berhasil tekan 60.000 kasus aktif COVID-19
Baca juga: Kemenkes sebut perlu tunggu arahan resmi WHO cabut status pandemi COVID-19
Satuan Tugas: Informasi tentang pencabutan status pandemi tak benar
.Pernyataan "Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran...