Imigrasi Atambua antisipasi lonjakan pelintas batas dalam masa pelantikan Presiden Timor Leste

id layanan imigrasi perbatasan,pelintas batas RI-Timor Leste,pelintas batas,WNA Timor Leste,Imigrasi Atambua,Kanwil Kemenku

Imigrasi Atambua antisipasi lonjakan pelintas batas dalam masa pelantikan Presiden Timor Leste

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim (keempat kanan), memeriksa pelayanan kemigirasian bagi pelintas batas di PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (17/5/2022). ANTARA/HO-Kantor Imigrasi  Kelas II TPI Atambua

Potensi lonjakan pelintas batas kemungkinan terjadi pada masa sebelum dan sesudah perayaan kemerdekaan dan dan pelantikan Presiden Timor Leste pada 20 Mei 2022
Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, menyiapkan langkah antisipasi pelayanan Keimigrasian kemungkinan lonjakan pelintas batas RI-Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain.

"Potensi lonjakan pelintas batas kemungkinan terjadi pada masa sebelum dan sesudah perayaan kemerdekaan dan dan pelantikan Presiden Timor Leste," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Selasa (17/5).

Ia mengatakan telah melakukan inspeksi mendadak untuk memantau kesiapan pelayanan Keimigrasian di PLBN Mota'ain, Kabupaten Belu, atas perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT Marciana, Dominika Jone.

Halim menyebutkan sejumlah langkah antisipasi yang tengah dipersiapkan yaitu menambah satu pos darurat untuk menampung kedatangan pelintas batas agar tidak menimbulkan antrean panjang.

Ia menyebutkan saat pihaknya juga mengalami permasalahan jaringan yang menyebabkan terganggunya proses pelayanan perlintasan batas negara khususnya warga negara asing dari Timor Leste yang akan masuk ke Indonesia yang diduga akibat peralihan jaringan sebelumnya ke Program Internet Desa (Manggoesky).

Permasalahan terkait jaringan ini telah terjadi sejak hari Sabtu (14/5) yang menyebabkan terjadinya antrian yang cukup panjang terutama pada saat jam kedatangan mobil biro perjalanan dari Timor Leste yang membawa penumpang WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

Hal itu membuat sistem Tata Kelola Pengawasan Perbatasan (BCM) pada saat memeriksa dokumen perjalanan memerlukan relatif lebih lama yaitu 8-10 menit bagi satu pelintas batas. "Kami sudah koordinasikan untuk penanganan persoalan ini dan saat ini dalam proses perbaikan," katanya.

Pada sisi lain, aplikasi aplikasi cegah dan tangkal juga bermasalah berupa kesalahan membaca data atau bahkan data tidak terbaca sehingga pelayanan dilakukan secara manual.

Ia menyatakan, mereka terus berkoordinasi dan berupaya membenahi persoalan yang dihadapi sehingga proses pelayanan Keimigrasian bagi pelintas batas bisa kembali berlangsung dengan cepat. "Petugas kami selalu siap melayani pelintas batas setiap hari seusai jadwal yakni mulai pukul 08.00 WITA setiap hari," katanya.