Kupang (ANTARA) - Kepala Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna Budhiaswanto berjanji mengajukan Fabianus Latuan, wartawan korban pengeroyokan, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan pengamanan maksimal.
"Untuk kasus ini kami segera akan mengajukan LPSK agar korban dilindungi secara maksimal," katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa, (31/5/2022)..
Kapolres Kupang Kota mengatakan hal itu saat beraudiensi dengan perwakilan Ikatan Keluarga Lamaholot (IKL) Kupang selaku keluarga wartawan media daring Fabianus Latuan yang menjadi korban penganiayaan.
Fabianus dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal di sekitar halaman Kantor PT Flobamor di Naikolan Kota Kupang pada Selasa (16/4/2022) usai mengikuti konferensi pers di kantor badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT.
Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah bekerja cepat dengan menangkap dan memeriksa pelaku yang didukung dengan upaya penyelidikan berbasis teknologi.
"Jajaran Direksi PT Flobamora juga sudah diperiksa terkait kasus ini," katanya.
Rishian Krisna menyampaikan kepada perwakilan IKL Kupang untuk memberitahukan kepada sanak keluarga Lamaholot yang lain bahwa Polri tetap bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Polda NTT siap usut kasus penganiayaan jurnalis di Kupang
"Polri tidak akan diintervensi oleh siapa pun dalam kasus ini. Kami siap menuntaskan kasus tersebut," katanya.
Baca juga: PWI NTT desak polisi usut kasus penganiayaan wartawan di Kupang