PWI NTT desak polisi usut kasus penganiayaan wartawan di Kupang

id NTT, Kota Kupang,jurnalis ntt,kekerasan terhadap jurnalis

PWI NTT desak polisi usut kasus penganiayaan wartawan di Kupang

Dok. Aksi unjuk rasa kasus kekerasna terhadap jurnalis. ANTARA FOTO/Seno

...Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku
Kupang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTT mendesak aparat kepolisian di daerah itu untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan daring Suara-Flobamora.com Fabianus Latuan oleh sejumlah orang tak dikenal saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua PWI NTT Hilarius Ferry Jahang di Kupang, Rabu, (27/4).

Sebelumnya pada Selasa (26/4),Fabianus Latuan dikeroyok oleh sejumlah orang tak dikenal di depan kantor salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Flobamor di Kota Kupang, usai menghadiri konferensi pers di kantor tersebut.

Konferensi pers tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp1,6 miliar yang diwarnai perdebatan antara pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media.

Sejumlah orang tak dikenal itu membawa senjata tajam dan mengenakan penutup wajah serta helm. Korban pun mengalami pendarahan di hidung serta sulit bernafas akibat dada bagian kanannya terkena pukulan sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.

PWI juga ujar Ferry mengecam dan menyesalkan tindakan penganiayaan tersebut oleh orang yang tidak dikenal.

Ia menjelaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.

Karena itu ia mengimbau kepada para jurnalis dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.

"Kita juga meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa agar tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas," tambah dia.

Baca juga: Ketua DPRD NTT minta polisi segera ungkap pengeroyokan wartawan

Baca juga: Padma desak Kepolisian usut tuntas aksi pengeroyokan wartawan di Kupang