Polisi serahkan pelaku pengeroyokan guru di Kabupaten Kupang ke Kejaksaan

id NTT,kasus penganiayaan guru,tersangka pemukulan guru

Polisi serahkan pelaku pengeroyokan guru di Kabupaten Kupang ke Kejaksaan

Kepala Polres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto. ANTARA/Benny Jahang

...Polisi telah melimpahkan berkas dan para tersangka ke JPU. Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini untuk diproses secara hukum di Pengadilan
Kupang (ANTARA) - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang di Nusa Tenggara Timur menyerahkan empat tersangka kasus pengeroyokan guru di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba setelah jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas penyidikan kasus itu telah dinyatakan lengkap.

Kepala Polres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, saat dihubungi di Kupang, Senin, (8/8/2022) mengatakan, selain penyerahan tersangka penyidik Polres Kupang juga menyerahkan berkas dan barang bukti dalam kasus pengeroyokan kepada jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

"Polisi telah melimpahkan berkas dan para tersangka ke JPU. Para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini untuk diproses secara hukum di Pengadilan," kata dia.

Keempat tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yaitu Alexader Niti (kepala kekolah) IT, BOM, dan JM warga Oelbeba.

Menurut Arianto, sebelum dilakukan penyerahan seluruh tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatannya oleh dokter pada Polres Kupang.

Para tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Anselmus Nale guru di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada 31 Mei 2022 lalu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut.

Proses penyidikan kasus yang sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik di NTT itu terbilang cepat sejak tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kapolresta: Berkas perkara penganiayaan wartawan sudah lengkap
Baca juga: Kejari TTS hentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat keadilan restoratif



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pengeroyokan guru di Kabupaten Kupang diserahkan ke Kejaksaan