Aturan perjalanan baru di bandara el tari mulai berlaku 17 Juli
Kita masih pakai aturan yang lama, tetapi prokes tetap diperhatikan bagi pelaku perjalanan di wilayah NTT saja...
Kupang (ANTARA) - PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang akan menerapkan aturan baru, khusus bagi pelaku perjalanan dari Kupang ke pulau Jawa dan Bali mulai 17 Juli 2022 menyusul meningkatnya kasus Covid-19.
"Tidak hanya AP II tetapi juga kami di AP I khususnya di bandara El Tari akan menerapkan aturan terbaru sesuai surat edaran dari Kemenhub," kata Humas Bandara El Tari Kupang Rio Hendarto di Kupang, Selasa, (12/7/2022).
Ia mengatakan bahwa aturan baru yang akan diterapkan adalah setiap penumpang pesawat yang hendak bepergian keluar atau masuk ke NTT melalui bandara El Tari wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi pelaku perjalanan atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Apabila pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan dalam wilayah NTT ujar dia, bandara El Tari masih berpatokan pada edaran Gubernur NTT sebelumnya yakni yang sudah vaksin dosis pertama hanya diwajibkan tes rapid antigen 1x24 jam.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Karantina Kesehatan Kupang dan RS TNI AL untuk menyediakan vaksinasi penguat bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin booster.
Kadis perhubungan Ishak Nuka yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa aturan bagi pelaku perjalanan masih tetap seperti sebelumnya dan jika yang sudah divaksin dua kali maka bebas bepergian di wilayah NTT.
"Kita masih pakai aturan yang lama, tetapi prokes tetap diperhatikan bagi pelaku perjalanan di wilayah NTT saja," tambah dia.
Baca juga: Artikel - Gelombang lanjutan mengintai ditengah fluktuasi kasus COVID-19
Baca juga: Statua level PPKM sejumlah daerah dinaikan atasi varian BA.4-BA.5
"Tidak hanya AP II tetapi juga kami di AP I khususnya di bandara El Tari akan menerapkan aturan terbaru sesuai surat edaran dari Kemenhub," kata Humas Bandara El Tari Kupang Rio Hendarto di Kupang, Selasa, (12/7/2022).
Ia mengatakan bahwa aturan baru yang akan diterapkan adalah setiap penumpang pesawat yang hendak bepergian keluar atau masuk ke NTT melalui bandara El Tari wajib sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi pelaku perjalanan atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Apabila pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian jika pelaku perjalanan baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan dalam wilayah NTT ujar dia, bandara El Tari masih berpatokan pada edaran Gubernur NTT sebelumnya yakni yang sudah vaksin dosis pertama hanya diwajibkan tes rapid antigen 1x24 jam.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Karantina Kesehatan Kupang dan RS TNI AL untuk menyediakan vaksinasi penguat bagi pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin booster.
Kadis perhubungan Ishak Nuka yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa aturan bagi pelaku perjalanan masih tetap seperti sebelumnya dan jika yang sudah divaksin dua kali maka bebas bepergian di wilayah NTT.
"Kita masih pakai aturan yang lama, tetapi prokes tetap diperhatikan bagi pelaku perjalanan di wilayah NTT saja," tambah dia.
Baca juga: Artikel - Gelombang lanjutan mengintai ditengah fluktuasi kasus COVID-19
Baca juga: Statua level PPKM sejumlah daerah dinaikan atasi varian BA.4-BA.5