Kupang (ANTARA) - Tim gabungan Rutan Kelas II B Maumere bersama aparat Kepolisian Resor Maumere dan Polres Flores Timur menangkap Yohanes Christian Jano (18) yang melarikan dari dari rutan, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D. Jone ditemui di ruangannya, Kupang, Rabu, (13/10/2022) mengatakan aparat menangkap DPO itu pada hari Selasa (11/10).
"Menurut laporan, dia ditangkap pada hari Selasa pukul 17.15 WITA, tepatnya di Kelurahan Posto, Kota Larantuka," katanya.
Pengejaran terhadap Yohanes sejak 30 September 2022 atau saat yang bersangkutan kabur dari rutan itu.
Menurut Marci, ada dugaan kelalaian petugas sehingga warga binaan itu bisa melarikan diri dari rutan tersebut.
Mereka yang lalai dalam bertugas akan diperiksa. Jika diketahui langgar aturan atau SOP, kata dia, akan langsung diberikan sanksi yang berlaku di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Marci menyampaikan terima kasih kepada sejumlah aparat kepolisian di dua wilayah itu yang sudah bekerja sama dengan rutan untuk mencari dan menangkap kembali Yohanes Christian Jano.
Baca juga: Kumham NTT terapkan restorative justice di Lapas cegah kelebihan kapasitas
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kupang Antonius Semuki mengatakan bahwa penangkapan DPO itu berkat kerja sama semua pihak.
Baca juga: Kemenkumham gelar DJKI Mengajar pada lima sekolah di Kota Kupang
Antonius mengatakan bahwa apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai rutan tersebut agar ke depannya bisa bekerja sesuai dengan SOP.
Dijelaskan pula bahwa Yohanes ditahan di rutan itu karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
Tim gabungan tangkap DPO yang kabur dari Rutan Maumere
Pengejaran terhadap Yohanes sejak 30 September 2022 atau saat yang bersangkutan kabur dari rutan itu