Kemenkumham NTT : Penanganan pengungsi butuh kerja sama semua pihak

id NTT, Kota Kupang, Rudenim Kupang, Pengungsi

Kemenkumham NTT : Penanganan pengungsi butuh kerja sama semua pihak

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D Jone (kedua kanan) saat memberikan sambutan dalam acara Konsinyering Tata Tertib Pengungsi di Kota Kupang dan sekitarnya. ANTARA/Kornelis Kaha

Butuh campur tangan kita semua, termasuk pemerintah daerah, katanya dalam acara Konsinyering Tata Tertib Pengungsi di Kota Kupang dan sekitarnya, Kamis, (13/10/2022).
Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D Jone menegaskan penanganan pengungsi dari berbagai negara yang di Kota Kupang tidak hanya dilakukan oleh Rudenim Kupang atau Kanwil Kemenkumham NTT saja tetapi  menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Tetapi butuh campur tangan kita semua, termasuk pemerintah daerah," katanya dalam acara Konsinyering Tata Tertib Pengungsi di Kota Kupang dan sekitarnya, Kamis, (13/10/2022).

Saat ini jumlah pengungsi di Kota Kupang mencapai 197 orang terdiri dari 194 berkewarganegaraan Afganistan dan sisanya dari Pakistan. Mereka ditampung di tiga lokasi berbeda.

Marciana mengatakan bahwa jumlah pengungsi saat ini cukup banyak, sehingga keberadaan mereka menjadi tanggung jawab semua masyarakat di Kota Kupang, Pemkot Kupang dan Pemprov NTT.

Menurut dia, jika dilihat dari perspektif HAM maka banyak masalah  yang dihadapi oleh para pengungsi tersebut yakni mulai dari masa depan anak-anak pengungsi serta masalah lainnya.

Ia  mengatakan masalah HAM, seperti pemenuhan derajat kesehatan, pendidikan dan hak-hak lainnya menjadi keprihatinan semua masyarakat di NTT.

Sejauh ini ujar dia Rudenim Kupang sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sebagai fungsi administrasi.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Kupang Melsy I. Yosephina Fanggi menambahkan bahwa berdasarkan peraturan Presiden no 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, menjelaskan bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri diserahkan oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi kepada pihak pemerintah daerah setempat.

"Namun sampai saat ini Rudenim Kupang belum melakukan penyerahan kepada pemerintah daerah karena belum adanya ratifikasi oleh pihak pemerintah daerah terhadap amanah sebagaimana tertuang dalam Perpres 125 tahun 2016," ujar dia.

Karena itu berbagai masalah yang berkaitan dengan pengungsi masih menjadi atensi oleh pihak Rudenim, termasuk permasalahan tata tertib pengungsi yang ada di Kota Kupang.

Kegiatan yang melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kesbangpol Kota Kupang, IOM dan UNHCR tersebut diharapkan dapat menemukan solusi bersama dalam penanganan pengungsi, demikian Marciana.


Baca juga: Rudenim catat 19 pengungsi sudah dipindahkan keluari NTT

Baca juga: Para pengungsi Afghanistan di Kupang ikut meriahkan HUT Ke-77 RI