IDI NTT tunggu surat resmi soal larangan pemberian obat sirup

id Kemenkes, larangan obat sirup,Kota Kupang,IDI NTT

IDI NTT tunggu surat resmi  soal larangan pemberian obat sirup

Apoteker menunjukan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU).

...Kami sudah mendengar dan membaca informasi mengenai larangan obat sirup itu, tetapi kalau surat pemberitahuan resmi bagaimana sikap dari PB IDI pusat belum ada, sehingga kami masih menunggu, kata Ketua IDI NTT dr Andreas Fernandez saat dikonfirmas
Kupang (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu surat resmi dari Pengurus Besar (PD) IDI di pusat  terkait larangan pemberian resep obat sirup, khususnya bagi anak-anak di provinsi itu

"Kami sudah mendengar dan membaca informasi mengenai larangan obat sirup itu, tetapi kalau surat pemberitahuan resmi bagaimana sikap dari PB IDI pusat belum ada, sehingga kami masih menunggu," kata Ketua IDI NTT dr Andreas Fernandez saat dikonfirmasi ANTARA di Kupang, Kamis, (20/10/2022).

Sementara dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata dia, sudah ada surat edaran atau pemberitahuan itu kepada rumah sakit-rumah sakit terkait larangan obat sirup itu.

Karena itu, pihaknya bersama sejumlah dokter yang bekerja di tempat mereka bekerja sudah tahu akan kebijakan Kemenkes tersebut.

"Kami hanya menunggu terlebih dahulu terkait surat resmi dari PD IDI pusat saja. Kalau sudah ada maka akan langsung ditindaklanjuti," .Andreas Fernandez

Sebelumnya juru bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengatakan upaya mencegah laju kasus gagal ginjal akut dilakukan pemerintah dengan menghentikan sementara penjualan obat sirup hingga menerbitkan panduan tata laksana penanganan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

Hal ini menyusul Kemenkes menemukan adanya jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien di Indonesia.

"Temuan itu dari pemeriksaan di Indonesia, tetapi belum dapat disimpulkan senyawanya. Karena temuan awal inilah, makanya pemerintah berupaya melakukan langkah antisipasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas dilaksanakan.

Baca juga: WHO rilis peringatan obat buatan India setelah kematian 66 anak Gambia
Baca juga: Kerja sama Sinopharm-Merck, obat COVID bakal diproduksi di China






 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soal larangan pemberian obat sirup, NTT tunggu surat resmi PB IDI