Kelola Dana Desa Secara Baik

id ayub

Kelola Dana Desa Secara Baik

Bupati Kupang Ayub Titu Eki

"Saya mengharapkan semua perangkat desa mengelola dana desa secara baik sehingga terhindar dari jeratan hukum," kata Bupati Kupang Ayub Titu Eki.
Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengharapkan para kepala desa mampu mengelola dana desa tahun 2017 sebesar Rp128 miliar secara baik untuk kemajuan desa sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi.

"Saya mengharapkan semua perangkat desa mengelola dana desa secara baik sehingga terhindar dari jeratan hukum. Jika salah dalam menggunakan dana desa tentu akan berhadapan dengan hukum," kata Bupati Kupang, Ayub Titu Eki di Oelamasi, Jumat.

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menegaskan hal itu terkait telah dialokasikanya anggaran dana desa tahun 2017 mencapai Rp128 miliar untuk 160 desa di Kabupaten Kupang.

Para kepala desa, kata Titu Eki, harus bekerja sama serta tumbuhkan kepercayaan masyarakat desa agar bersama-sama berpartisipasi mendorong kemajuan desa.

Titu Eki mendorong pengelola dana desa untuk mengalokasikan sebagian dana desa untuk menggali sumber pendapatan asli desa, sehingga suatu ketika desa memiliki sumber pendapatan asli desa sehingga mampu membiayai pembangunan desa secara mandiri.

"Gunakan sebagian dana desa itu untuk membangun sumber pendapatan asli daerah sehingga desa memiliki sumber pendapatan asli desa dalam mendukung pembangunan desa secara mandiri. Selain itu juga tetap dialokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di wilayah desa sehingga akses transportasi menjadi lancar dalam memudahkan warga memasarkan hasil bumi ke kota," kata Titu Eki.

Titu Eki mengingat semua pengelola dana desa agar berhati-hati dalam pengelola dana desa, serta membuat pertangungjawaban secara baik agar tidak tersandung dalam persoalan hukum.

"Siapkan bukti penggunaan desa sesuai prosedur yang berlaku serta membuat laporan pertangungjawaban tepat waktu," kata Titu Eki.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Anis Masneno, mengatakan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa tahun 2017 sebesar Rp128 miliar.

Selain dana Rp128 miliar menurut Masneno, Kabupaten Kupang juga mendapat alokasi dana desa (ADD) Rp70 miliar, serta dana bagi hasil pajak dan retribusi Rp570 juta.

"Total dana desa yang dialokasikan melalui dana desa TA 2017 untuk Kabupaten Kupang sebesar Rp200 miliar terdiri dari tigas sumber dana," tegas Masneno.

Ia mengatakan, berdasarkan penghitungan dilakukan pemerintah Kabupaten Kupang, setiap desa mendapat alokasi dana desa dari tiga sumber dana itu sebesar Rp1 miliar sampai Rp1,4 miliar/desa.

"Untuk Kabupaten Kupang desa yang paling besar mendapat alokasi dana desa tahun 2017 yaitu Desa Noelbaki sebesar Rp1,4 miliar sedangkan desa yang maling kecil adalah Desa Kuaklalo Rp1 miliar," kata Masneno.