Bupati Ayub titip pemekaran desa di Kabupaten Kupang
"Masa jabatan sebagai Bupati Kupang akan segera berakhir pada akhir September 2018 sehingga diharapkan DPRD tetap memperjuangkan pemekaran desa sesuai aspirasi masyarakat," kata Bupati Ayub Titu Eki.
Kupang (AntaraNews NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki menitipkan pesan kepada DPRD setempat agar tetap memperjuangkan pemekaran desa di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dirintisnya selama sepuluh tahun memimpin daerah itu.
"Masa jabatan sebagai Bupati Kupang akan segera berakhir pada akhir September 2018 sehingga diharapkan DPRD tetap memperjuangkan pemekaran desa sesuai aspirasi masyarakat," katanya kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (6/9).
Ayub menegaskan hal itu terkait banyaknya permintaan masyarakat desa yang menginginkan dilakukan pemekaran desa. Saat ini pemerintah Kabupaten Kupang sedang mengkaji adanya usulan pemekaran 54 desa di daerah itu.
Dia mengatakan, permintaan pemekaran desa terus diperjuangkan masyarakat adat yang menginginkan adanya percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui pemekaran desa.
"Masih banyak desa yang terisolir karena berada di kawasan pedalaman yang belum didukung dengan infrastruktur jalan yang baik sehingga pembangunan ekonomi berjalan lambat," kata Ayub.
Baca juga: Pemkab Kupang bentuk 54 desa pemekaran baru
Baca juga: 30 Desa Pemekaran Dapat ADD
Ia mengatakan, luasnya wilayah desa menjadi salah satu faktor lambannya pembangunan ekonomi? sehingga masyarakat desa masih tetap dililiti kemiskinan.
"Ada desa yang bisa dimekarkan menjadi tiga desa karena memiliki wilayah yang sangat luas. Desa-desa yang memiliki wilayah yang luas memiliki tingkat kemiskinan tinggi," tegas Ayub.
Menurut dia, apabila dilakukan pemekaran desa akan memudahkan pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di desa sehingga masyarakat Kabupaten Kupang bebas dari kemiskinan.
"Masa jabatan sebagai Bupati Kupang akan segera berakhir pada akhir September 2018 sehingga diharapkan DPRD tetap memperjuangkan pemekaran desa sesuai aspirasi masyarakat," katanya kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (6/9).
Ayub menegaskan hal itu terkait banyaknya permintaan masyarakat desa yang menginginkan dilakukan pemekaran desa. Saat ini pemerintah Kabupaten Kupang sedang mengkaji adanya usulan pemekaran 54 desa di daerah itu.
Dia mengatakan, permintaan pemekaran desa terus diperjuangkan masyarakat adat yang menginginkan adanya percepatan pembangunan ekonomi masyarakat melalui pemekaran desa.
"Masih banyak desa yang terisolir karena berada di kawasan pedalaman yang belum didukung dengan infrastruktur jalan yang baik sehingga pembangunan ekonomi berjalan lambat," kata Ayub.
Baca juga: Pemkab Kupang bentuk 54 desa pemekaran baru
Baca juga: 30 Desa Pemekaran Dapat ADD
Ia mengatakan, luasnya wilayah desa menjadi salah satu faktor lambannya pembangunan ekonomi? sehingga masyarakat desa masih tetap dililiti kemiskinan.
"Ada desa yang bisa dimekarkan menjadi tiga desa karena memiliki wilayah yang sangat luas. Desa-desa yang memiliki wilayah yang luas memiliki tingkat kemiskinan tinggi," tegas Ayub.
Menurut dia, apabila dilakukan pemekaran desa akan memudahkan pemerintah dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat di desa sehingga masyarakat Kabupaten Kupang bebas dari kemiskinan.