Pemkot Kupang minta kecamatan dan kelurahan siapkan TPS

id penanganan sampah kupang,pengelolaan sampah,pengolahan sampah

Pemkot Kupang minta kecamatan dan kelurahan siapkan TPS

Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur George Melkianus Hadjoh. (ANTARA/Benny Jahang)

Kami sudah minta para camat dan lurah menentukan lokasi sebagai titik kumpul pembuangan sampah dalam wilayah kelurahan sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pemilahan jenis sampah...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, meminta pemerintah kecamatan dan kelurahan menyiapkan tempat penampungan sementara atau TPS untuk mendukung upaya pengelolaan sampah di tingkat kelurahan.

"Kami sudah meminta para camat dan lurah untuk segera menentukan lokasi sebagai titik kumpul pembuangan sampah dalam wilayah kelurahan sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pemilahan jenis sampah," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh di Kupang, Sabtu, (11/3/2023).

Ia mengatakan bahwa TPS-3R atau tempat pengolahan sampah yang menerapkan pendekatan reduce-reuse-recycle atau mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang sampah serta dilengkapi dengan mesin pencacah sampah dan pengayak kompos perlu disediakan di enam kecamatan di Kota Kupang.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, ia mengatakan, perlu bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan serta pengurus lingkungan rukun tetangga dan rukun warga dalam menyiapkan tempat penanganan sampah.

George juga meminta para camat dan lurah menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penanganan sampah rumah tangga, termasuk pemilahan sampah sesuai kategori.

"Kami berharap para camat dan lurah untuk mengajak masyarakat untuk rapat dan bersepakat agar tidak boleh membuang sampah yang berada di luar wilayah kelurahan," katanya.

"Sampah yang akan dibuang dibagi menjadi sampah organik, anorganik, dan sampah makanan sehingga memudahkan petugas dalam proses pengolahan sampah," ia menambahkan.

Ia mengatakan bahwa lurah bersama pengurus lingkungan rukun tetangga dan rukun warga serta warga bisa membahas mekanisme pemilahan dan pengumpulan sampah di wilayahnya.

"Misalnya plastik merah untuk sampah organik dan plastik hitam untuk sampah anorganik. Jam pembuangan sampah dimulai dari jam enam sore hingga jam 21.00 Wita, sedangkan jam pengangkutan sampah mulai dari jam 21.00 wita hingga pagi hari," kata George.

"Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa sampah plastik yang sudah dipilah dapat dibawa ke bank sampah untuk diolah agar mendatangkan tambahan pemasukan bagi pemerintah kelurahan setempat.

Baca juga: Petugas kebersihan Kota Kupang terima bantuan paket sembako

Baca juga: Warga Kota Kupang tangani sampah dukung gerakan HPSN 2023