GAHAWISRI menolak kenaikan tarif masuk Pulau Padar NTT

id NTT,tarif pulau komodo,tolak tarif komodo,labuan bajo

GAHAWISRI menolak kenaikan tarif masuk Pulau Padar NTT

Kawasan wisata Pulau Padar menjadi salah satu lokasi wisata favorit para wisatawan yang datang berkunjung ke Labuan Bjo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur. (ANTARA/HO-GAHAWISRI Labuan Bajo)

...Kami merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini, kata Budi Wijaya
Kupang (ANTARA) - Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menolak kenaikan harga Naturalist Guide yang dilakukan secara sepihak oleh PT Flobamor yang berlaku sejak 15 April 2023 untuk tarif masuk ke Pulau Padar dan Loh Liang, kawasan wisata Pulau Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami menyesalkan adanya pihak lain di luar otorita Balai Taman Nasional Komodo yakni PT Flobamor menetapkan tarif baru masuk ke Pulau Padar dan Loh Liang  sehingga menimbulkan kekacauan akibat adanya tarif baru tersebut," kata Ketua Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) Labuan Bajo Budi Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Sabtu, (22/4/2023).

Budi Wijaya mengatakan GAHAWISRI sangat menyesalkan adanya penetapan tarif baru sehingga membuat kekacauan saat para wisatawan berkunjung ke dua lokasi wisata itu.

"Kami menemukan situasi yang kacau di lapangan dengan adanya kenaikan harga tersebut yang mencoreng citra wisata di Labuan Bajo. Adanya keributan pada saat berkunjung ke destinasi wisata ini dapat membuat para tamu hingga calon investor merasa tidak nyaman," kata Budi Wijaya.

Menurut dia kenaikan tarif Naturalist Guide dilakukan secara sepihak PT Flobamor tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang transparan dengan berbagai pihak untuk kejelasan informasi terkait kenaikan harga tiket.

Ia menyebutkan tarif Naturalist Guide PT Flobamor pada 14 April 2023 untuk wisatawan domestik ditetapkan sebesar Rp120.000/5 orang dan wisatawan mancanegara  Rp120.000/5 orang , namun setelah tarif baru berlaku  sejak 15 April untuk wisatawan domestik naik menjadi Rp250.000/orang dan wisatawan mancanegara Rp400.000/orang.

"Kenaikan tarif ini tidak pernah tersosialisasikan baik melalui sosial media ataupun website resmi PT Flobamor yang dapat diakses oleh khalayak luas.  Hal ini tentu dapat memberatkan para operator travel yang harus menjelaskan informasi ke wisatawan tanpa adanya landasan informasi resmi dari pihak yang bersangkutan, terlebih untuk operator travel yang telah menjual harga paket include harga tiket," kata Budi Wijaya.

Menurut dia adanya pemaksaan untuk menggunakan jasa Naturalist Guide PT Flobamor, sementara dalam surat KLHK No.S.312/ MENLHK/ KSDAE/ KSA.3/ 10/2022, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 1:9, bahwa PT Flobamor tidak ada bedanya dengan badan usaha lain, tidak diperbolehkan untuk memaksa wisatawan dan tidak adanya larangan ke publik untuk mengakses kawasan taman Nasional  Komodo selama membayar karcis PNBP sesuai dengan PP 12 Tahun 2014.

"Kami merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini," kata Budi Wijaya.

Dia menambahkan kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Padar dan Loh Liang  terasa lebih aneh ketika diterapkan di pulau Padar, dikarenakan biaya tiket yang dijual PT Flobamo adalah harga Naturalist Guide, namun di lapangan tidak adanya naturalist guide yang menemani atau mengawal para wisatawan seperti kondisi di Pulau Komodo.

Dia mengatakan setelah adanya pemberlakuan tarif baru para wisatawan yang telah membayar karcis sesuai PNBP yang ditetapkan PP 12 tahun 2014 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berwisata ke Pulau Padar tidak diperbolehkan masuk ke Pulau Padar karena menolak menggunakan jasa dan tarif Naturalist Gude PT Flobamora.

Budi Wijaya berharap tidak ada perusahaan yang memonopoli aset berharga milik Labuan Bajo serta memporak-porandakan cerminan wisata Labuan Bajo sebagai “premium destination ” yang nyatanya membuat para investor hingga para tamu menjadi tidak tertarik untuk datang dan berinvestasi di iklim yang tidak mendukung.

“Hal ini dapat memberikan dampak buruk yang tidak baik terhadap citra pariwisata di Labuan Bajo di mata dunia”, kata  Budi Wijaya.

Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam melakukan penataan Kota Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi super premium dengan cara yang seksama dan bijaksana didasari pada perencanaan dan eksekusi yang baik serta terukur dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak terkait.

Baca juga: Pemprov NTT gunakan MoU-PKS jadi dasar kelola TN Komodo

Baca juga: Diskparekraf NTT: Tak ada upaya monopoli dalam pengelolaan Taman Nasional Komodo