PolresSBD gagalkan penyelundupan obat tanpa dokumen

id NTT,obat-obatan ilegal,obat-obatan tanpa izin,penyelundupan obat-obatan

PolresSBD gagalkan penyelundupan obat  tanpa dokumen

Aparat Kepolisian Polres Sumba Barat Daya Polda Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan barang muatan pada kapal-kapal nelayan yang masuk melalu Pelabuhan Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya. (ANTARA/HO-Humas Polres Sumba Barat Daya)

"Kami akan terus memeriksa setiap kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya

Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian dari Polres Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan tanpa dokumen yang diangkut melalui jalur laut menggunakan perahu nelayan dari Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin (25/9) menjelaskan pengiriman obat-obatan tanpa izin ke Kabupaten Sumba Barat Daya itu berhasil digagalkan aparat Kepolisian saat sedang melaksanakan operasi pekat di Pelabuhan Waikelo.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Sumba Barat Daya Iptu Avong Kolondam, ia menjelaskan operasi pekat dilaksanakan Polres Sumba Barat Daya di Pelabuhan Waikelo Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (22/9).

Dalam operasi pekat yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumba Barat Daya bersama aparat Polres Sumba Barat Daya itu melakukan pemantauan kegiatan bongkar dan muatan kapal, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap perahu nelayan yang membawa ikan serta sayur-sayuran dari Pelabuhan Sape Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pada saat itu, kata Kapolres Sigit Harimbawan, para anggota Kepolisian menemukan delapan kardus obat-obatan yang tidak dilengkapi dokumen yang di bawah dari Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat tanpa dokumen.

Baca juga: Bea Cukai sita 435 liter BBM yang akan diselundupkan ke Timor Leste
Baca juga: Polisi: Berkas perkara penyelundupan manusia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Obat-obatan yang hendak diselundupkan ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya itu terdiri dari obat amoxicilin 500mg empat dus, obat Ampicilin 500mg dua dus, Obat Dexametasone 0,75mg dua dus.

Obat-obatan tanpa izin itu diselundupkan tersangka berinisial M melalui kapal ikan dan akan dijual kepada masyarakat secara ilegal tanpa resep dokter.

Menurut Kapolres AKBP Sigit Harimbawan, pihak Kepolisian telah menyita delapan dus obat-obatan tanpa izin dari tersangka M sebagai barang bukti untuk diproses secara hukum guna memberi efek jarah bagi pelaku tindak pidana lainnya untuk tidak melakukan hal serupa.

"Kami akan terus memeriksa setiap kapal yang masuk dan keluar dari Pelabuhan Waikelo Kabupaten Sumba Barat Daya juga memeriksa setiap bongkar muat barang, baik barang yang turun dan naik ke kapal untuk meminimalkan hal seperti yang telah terjadi, karena penjualan obat secara ilegal tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan masyarakat," kata Kapolres Sigit Harimbawan.