Polisi imbau warga pesisir Labuan Bajo tidak menggunakan bom ikan

id Polisi, Satpolairud Polres Manggarai Barat, Kepala Satpolairud Polres Manggarai Barat, AKP I Wayan Merta, Labuan Bajo, pesisir, Manggarai Barat, Nelay

Polisi imbau warga pesisir Labuan Bajo tidak menggunakan bom ikan

Suasana pemolisian masyarakat bagi warga pesisir di Labuan Bajo oleh Satpolairud Polres Manggarai Barat, Rabu (28/2/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

...Tangkap ikan dengan bahan peledak dan alat ilegal lainnya dapat merusak ekosistem laut apalagi Kota Labuan Bajo sudah ditetapkan sebagai wisata super premium, salah satunya karena menyimpan keindahan alam bawah lautnya. Diharapkan warga jangan mel
Labuan Bajo (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat mengimbau warga pesisir Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)  untuk tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan dan alat tangkap yang melanggar hukum saat melaut. 
 
"Tangkap ikan dengan bahan peledak dan alat ilegal lainnya dapat merusak ekosistem laut apalagi Kota Labuan Bajo sudah ditetapkan sebagai wisata super premium, salah satunya karena menyimpan keindahan alam bawah lautnya. Diharapkan warga jangan lakukan hal menyimpang," kata Kepala Satpolairud Polres Manggarai Barat AKP I Wayan Merta dalam keterangan yang diterima Kamis (29/2/2024). 
 
Dia menyampaikan hal tersebut saat menggelar pemolisian masyarakat (Community Policing) bagi nelayan pesisir di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
 
Dia menjelaskan penggunaan bom ikan dan alat tangkap ilegal dapat merusak lingkungan dan biota laut yang dapat mengancam kelestarian sumber daya laut.
 
Selain merusak lingkungan, lanjut dia, menggunakan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
 
"Demi kelestarian lingkungan laut, kami mengimbau agar selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum," ujarnya.
 
Dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melawan praktik illegal fishing, masyarakat nelayan diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di laut kepada aparat penegak hukum, khususnya Satpolairud Polres Manggarai Barat.
 
"Jika ada yang nekat menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas. Pidana  di atas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," katanya. 
 
Dia juga menekankan pentingnya kebersihan kawasan sekitar dan mengajak masyarakat agar tidak membuang sampah di laut, terutama sampah plastik.
 
"Karena sampah plastik tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," katanya. 
 
Lebih lanjut dia juga mengajak warga pesisir untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan perairan khususnya di Labuan Bajo.



Baca juga: Polisi : Nakhoda pembawa bahan peledak terancam penjara seumur hidup
Baca juga: Polairud Polda NTT kawal distribusi logistik pemilu ke pulau terluar
Baca juga: Polisi selidiki sindikat penyelundupan WNI ke Australia