Satgas Pamtas RI-RDTL terima satu pucuk senjata jenis flintlock dari warga

id NTT,satgas pamtas RI-RDTL,Kota Kupang,penyerahan senjata

Satgas Pamtas RI-RDTL terima satu pucuk senjata jenis flintlock dari warga

Penyerahan senjata rakitan oleh warga perbatasan kepada personel Satgas Pamtas RI-RDTL. ANTARA/Ho-Satgas Pamtas RI RDTL

...Bulan ini sudah dua orang warga perbatasan yang menyerahkan senjata dengan jenis yang sama
Kupang (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dari satuan Yonkav 6/Naga Karimata menerima satu pucuk senjata jenis flintlock dari seorang warga di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letnan Kolonel Kavaleri Ronald Tampubolon dalam keterangannya di Kupang, Senin, (20/5/2024) mengatakan bahwa penyerahan senjata itu dilakukan secara sukarela oleh warga berinisial YSU.

"Bulan ini sudah dua orang warga perbatasan yang menyerahkan senjata dengan jenis yang sama," katanya.

Ronald mengatakan warga tersebut menyerahkan senjatanya secara sukarela setelah personel satgas melaksanakan kegiatan teritorial bersama masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.

Dansatgas menjelaskan penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata, khususnya Pos Pamtas Nino, dengan masyarakat sekitar.

Dia menceritakan bahwa penyerahan senjata oleh YSU tersebut bermula dari bantuan panen padi di kebun milik YSU. Personel di Pos Nino membantu YSU dan keluarganya memanen padi mereka sehingga menimbulkan rasa simpati dari pemilik sendiri.

Dengan komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Nino Serka Maryani mendapatkan Informasi bahwa di rumah YSU masih terdapat senjata rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal.

Senjata tersebut digunakan pada saat perang antara prokemerdekaan dan prointegrasi ketika Timor Leste melepaskan diri dari Indonesia sebagai provinsi ke-27 kala itu.

"Senjata itu milik bapaknya yang merupakan pejuang Timor-Timur (sekarang Timor Leste), namun tidak pernah digunakan oleh dirinya," ujar Ronald.

Kepada YSU, personel Pos Ninu menjelaskan soal sanksi kepemilikan senjata api melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Setelah perbincangan yang cukup lama, yang bersangkutan bersedia memberikan senjata rakitan jenis flintlock kepada Pos Nino dan kemudian melaporkan kepada Dan-SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong, untuk kemudian diserahkan ke Mako Satgas dan diamankan," jelasnya.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL sediakan Smart Car bantu pendidikan di perbatasan

Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI I Joao Xavier Barreto Nunes meyakini bahwa masih banyak senjata rakitan yang dimiliki oleh warga di perbatasan RI-RDTL.

Baca juga: Warga perbatasan RI-RDTL kembali serahkan senjata ke TNI

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga setempat yang menyimpan senjata api menyerahkan kepada TNI sehingga tidak menjadi masalah pada kemudian hari.