Kabupaten Kupang aktifkan pos komando siaga darurat kekeringan
...Upaya yang dilakukan harus secara bertahap dan diprioritaskan pada upaya Siaga Darurat Bencana, atau upaya yang dilakukan kepada masyarakat yang dikategorikan terancam bencana
Lewoleba (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan langkah antisipasi dan mitigasi bencana kekeringan dengan mengaktifkan Pos Komando Siaga Darurat Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Upaya yang dilakukan harus secara bertahap dan diprioritaskan pada upaya Siaga Darurat Bencana, atau upaya yang dilakukan kepada masyarakat yang dikategorikan terancam bencana," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kupang Ayub Manafe ketika dihubungi dari Lewoleba ibu kota Kabupaten Lembata, Senin, (3/6/2024).
Dia menjelaskan, pengaktifan pos komando tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi periode musim kemarau oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut beberapa wilayah di Kabupaten Kupang telah memasuki musim kemarau, seperti di Kabupaten Kupang Bagian Timur, Bagian Barat, Bagian Tengah, dan Bagian Selatan.
Secara administratif, kata Ayub, terdapat 20 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang telah berada pada periode musim kemarau.
Karena bencana kekeringan merupakan bencana yang dikategorikan sebagai Slow-Onset Disaster, atau bencana alam yang muncul secara perlahan dari waktu ke waktu, Ayub menilai perlunya upaya bertahap dan diprioritaskan pada upaya siaga darurat bencana.
Pos Komando Siaga Darurat Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan telah diaktifkan setelah adanya penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kupang terhitung sejak 24 Mei hingga 24 Oktober 2024.
Selanjutnya, lewat pengaktifan pos komando, pemangku kepentingan kebencanaan terutama BPBD Kabupaten Kupang dapat melakukan pendistribusian air bersih dan alat penampungan air ke wilayah atau masyarakat yang terancam kekeringan.
Dengan sinergisitas dalam pos komando itu, pemangku kepentingan kebencanaan juga melakukan penanganan upaya kebakaran hutan dan lahan, serta membangun kemitraan dalam rangka penanganan bencana kekeringan.
"Termasuk mengusulkan pembangunan sumur BOR yang bersumber dari Dana Siap Pakai -DSP- Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.
Dengan adanya ancaman kekeringan yang ada, BPBD Kabupaten Kupang pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan sumber-sumber mata air yang ada.
Khusus untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, Ayub berpesan agar masyarakat atau petani tidak menggunakan pola membakar saat melakukan pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya pembakaran sampah diatur agar dilakukan dengan jarak minimal 15 meter dari bangunan, serta hutan dan lahan yang berpotensi kebakaran, dan memastikan api benar-benar padam ketika selesai pembakaran.
Baca juga: Lembata siaga darurat kekeringan dan karhutla
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok atau barang-barang yang mudah terbakar akibat sengatan Matahari di sekitar hutan dan lahan.
Baca juga: BMKG ingatkan 12 kabupaten di NTT waspada hujan disertai angin kencang
"Kami imbau juga dalam kegiatan perkemahan agar tidak melakukan pembakaran api unggun," katanya.
"Upaya yang dilakukan harus secara bertahap dan diprioritaskan pada upaya Siaga Darurat Bencana, atau upaya yang dilakukan kepada masyarakat yang dikategorikan terancam bencana," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Kupang Ayub Manafe ketika dihubungi dari Lewoleba ibu kota Kabupaten Lembata, Senin, (3/6/2024).
Dia menjelaskan, pengaktifan pos komando tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi periode musim kemarau oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut beberapa wilayah di Kabupaten Kupang telah memasuki musim kemarau, seperti di Kabupaten Kupang Bagian Timur, Bagian Barat, Bagian Tengah, dan Bagian Selatan.
Secara administratif, kata Ayub, terdapat 20 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang telah berada pada periode musim kemarau.
Karena bencana kekeringan merupakan bencana yang dikategorikan sebagai Slow-Onset Disaster, atau bencana alam yang muncul secara perlahan dari waktu ke waktu, Ayub menilai perlunya upaya bertahap dan diprioritaskan pada upaya siaga darurat bencana.
Pos Komando Siaga Darurat Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan telah diaktifkan setelah adanya penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kupang terhitung sejak 24 Mei hingga 24 Oktober 2024.
Selanjutnya, lewat pengaktifan pos komando, pemangku kepentingan kebencanaan terutama BPBD Kabupaten Kupang dapat melakukan pendistribusian air bersih dan alat penampungan air ke wilayah atau masyarakat yang terancam kekeringan.
Dengan sinergisitas dalam pos komando itu, pemangku kepentingan kebencanaan juga melakukan penanganan upaya kebakaran hutan dan lahan, serta membangun kemitraan dalam rangka penanganan bencana kekeringan.
"Termasuk mengusulkan pembangunan sumur BOR yang bersumber dari Dana Siap Pakai -DSP- Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.
Dengan adanya ancaman kekeringan yang ada, BPBD Kabupaten Kupang pun mengimbau masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan sumber-sumber mata air yang ada.
Khusus untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, Ayub berpesan agar masyarakat atau petani tidak menggunakan pola membakar saat melakukan pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.
Selanjutnya pembakaran sampah diatur agar dilakukan dengan jarak minimal 15 meter dari bangunan, serta hutan dan lahan yang berpotensi kebakaran, dan memastikan api benar-benar padam ketika selesai pembakaran.
Baca juga: Lembata siaga darurat kekeringan dan karhutla
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok atau barang-barang yang mudah terbakar akibat sengatan Matahari di sekitar hutan dan lahan.
Baca juga: BMKG ingatkan 12 kabupaten di NTT waspada hujan disertai angin kencang
"Kami imbau juga dalam kegiatan perkemahan agar tidak melakukan pembakaran api unggun," katanya.