Artikel - Jalan panjang sidang SYL menuju babak baru wacana dakwaan TPPU

id SYL, Syahrul Yasin Limpo, TPPU, KPK, Korupsi SYL, Kementan,artikel hukum Oleh Agatha Olivia Victoria

Artikel - Jalan panjang sidang SYL menuju babak baru wacana dakwaan TPPU

Menteri Pertanian periode 2019 -- 2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

...Beberapa fakta persidangan yang terungkap terkait kemungkinan TPPU SYL, yakni adanya beberapa aset SYL yang memakai nama orang lain, antara lain, mobil dan rumah
Sejak dakwaan hingga sidang pemeriksaan saksi terakhir pada Rabu (5/6), sidang kasus SYL sudah lewat dari 3 bulan. Lamanya sidang pemeriksaan kasus SYL diakibatkan banyaknya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, seiring dengan banyaknya dosa SYL kepada para anak buahnya.

Pada Senin (10/6) mendatang, sidang kasus SYL beragendakan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Dalam sidang itu, tim penasihat hukum sedang mengajukan surat agar Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bisa menjadi saksi meringankan.

Dengan masih berlangsungnya sidang pemeriksaan saksi, persidangan kasus SYL ini terbilang cukup panjang lantaran belum termasuk persidangan lainnya dengan dakwaan baru, yakni gratifikasi dan TPPU.

Dalam persidangan Senin (3/6), SYL sempat meminta kepada Majelis Hakim agar proses perkara TPPU terkait dirinya bisa dipercepat dan tidak ditunda, mengingat umurnya yang sudah 70 tahun dan mengidap penyakit paru-paru.

Namun, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tak bisa mengabulkan permohonan tersebut lantaran hal itu bergantung kepada penuntut umum, yang kini masih mengusut tindak pidana tersebut.

Dengan banyaknya dakwaan yang dituduhkan kepada SYL, kemungkinan tuntutan pidana yang dijatuhkan akan sangat tinggi. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak sempat menyebutkan akan memberikan tuntutan semaksimal mungkin dalam kasus SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan.

Baca juga: Artikel - Korupsi Basarnas dan jati diri TNI

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat apabila perbuatan SYL terbukti dilakukan secara sengaja, maka tidak mustahil mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan dituntut hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca juga: Artikel - Vonis untuk Sang Penguak Fakta

Baca juga: Artikel - Meraih keadilan di rumah restorative justice


Namun merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Berapa lama tuntutan pidana dan ganti rugi  yang akan dilayangkan oleh penuntut umum dalam kasus SYL, Majelis Hakim diharapkan bisa memutuskan secara adil, baik bagi terdakwa maupun masyarakat.

Lebih dari itu, putusan hakim juga harus mampu membuat jera bagi siapa pun yang hendak mencuri uang rakyat.


Editor: Achmad Zaenal M













 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jalan panjang sidang SYL menuju babak baru wacana dakwaan TPPU