Pemkot Kupang keluarkan edaran tentang waspada dini rabies

id NTT,Rabies,Kota Kupang

Pemkot Kupang keluarkan edaran tentang waspada dini rabies

Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, NTT memberikan suntikan vaksin rabies pada anjing warga di Kelurahan Lewoleba Timur, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/HO-Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lembata)

Sehubungan dengan maraknya berita terkait rabies yang sangat meresahkan masyarakat maka pemerintah perlu meningkatkan tindakan-tindakan strategis sebagai upaya kewaspadaan dini pencegahan...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang mengeluarkan surat edaran tentang waspada dini warga terhadap penyebaran virus rabies yang dikhawatirkan muncul di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Surat Edaran Nomor P-6/Setda.KK.500.7.2.5/VI/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe diterima di Kupang, Jumat, (14/6/2024) malam itu, ditujukan kepada para camat dan Lurah di wilayah tersebut.

“Sehubungan dengan akhir-akhir ini maraknya berita terkait rabies yang diberitakan oleh media massa, baik itu melalui media cetak maupun daring yang sangat meresahkan masyarakat maka Pemerintah Kota Kupang perlu meningkatkan tindakan-tindakan strategis sebagai upaya kewaspadaan dini pencegahan penyakit positif rabies di wilayah kota Kupang,” katanya.

Kepada para camat, Ade meminta selalu berkoordinasi dengan lurah dan melakukan pemantauan wilayah masing-masing untuk memberikan motivasi masyarakat agar selalu waspada terhadap hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki anjing dan kucing untuk memelihara dengan cara diikat atau dikandangkan.

Selain itu,  dia mengimbau lurah segera berkoordinasi dengan perangkat kelurahan yang tergabung dalam Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan vaksinasi rabies secara gratis. Vaksin diberikan Dinas Pertanian Kota Kupang.

Ia mengimbau warga yang memiliki anjing dan kucing segera membawa hewan peliharaan itu ke tempat yang telah ditentukan untuk divaksin, sesuai dengan jadwal Dinas Pertanian Kota Kupang.

Pemerintah Kota Kupang juga mengimbau lurah menginformasikan kepada warga untuk memantau anjing dan kucing yang tidak ada pemiliknya atau liar yang diduga memiliki ciri-ciri rabies, seperti galak dan tidak terkendali.

“Serta telah terjadi gigitan yang dicurigai sebagai hewan pembawa rabies agar segera melakukan tindakan pencegahan awal,” kata dia,

Baca juga: Dinkes Lembata edukasi masyarakat pentingnya VAR bagi korban gigitan HPR

Ia juga menjelaskan tentang cara penanganan tanda-tanda penularan rabies, antara lain mencuci dan membersihkan luka atau cakaran dengan detergen di air yang mengalir dan setelah kurang lebih 15 menit, selanjutnya segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Pemerhati: Ketahui langkah pertolongan pertama gigitan rabies

Selain itu, melapor ke Dinas Pertanian Kota Kupang sehingga petugas segera melakukan tindakan untuk memastikan penanganan terhadap hewan yang melakukan gigitan.