Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengatakan dua pemuda dalam kasus pencurian sejumlah barang milik warga negara asing (WNA) di Labuan Bajo, terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun," katanya saat melakukan konferensi pers di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa.
Kedua pelaku dalam kasus tersebut masing-masing berinisial MI (18) dan AS (17). Keduanya merupakan warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Dimas menjelaskan korban dalam kasus tersebut merupakan WNA berkewarganegaraan Australia berinisial GSJ (52). Sejumlah barang milik korban yang disimpan dalam di kapal wisata mewah (yacht) dicuri para pelaku pada Jumat (5/9) lalu.

"Saat kejadian korban bersama keluarganya tengah melakukan aktivitas snorkeling di Manta Point, Perairan Pulau Komodo dan kapal yacht tersebut ditinggal tanpa pengawasan," ujar Dimas.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan kasus tersebut dari seorang nakhoda kapal wisata yang berada di lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di tepi pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo pada Minggu (7/9).
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada kapal nelayan yang membawa gitar dimana gitar itu merupakan salah satu barang yang hilang pada saat kejadian pencurian tersebut, lalu Unit Gakkum Satpolairud Polres Manggarai Barat lakukan pengecekan ke sana dan mendapati barang barang yang mereka bawa, seperti gitar, satu cincin, topi dan barang lainnya," katanya.
Para pelaku awalnya mengelak dan membantah telah melakukan aksi pencurian, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua terduga pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa tiga buah topi, satu unit gitar merek Yamaha, satu buah jaket, satu buah earphone, satu buah kalung platinum, dua buah cincin titanium berlapis berlian, dan satu buah senter selam beserta barang bukti lainnya.
Kemudian, petugas juga mengamankan satu buah palu dan satu unit perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya," katanya.
Sementara itu, ia juga mengimbau warga dan para wisatawan agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan barang bawaannya guna mencegah praktik pencurian.
Hal tersebut disampaikan karena kasus pencurian yang menimpa WNA asal Australia tersebut terjadi karena para pelaku memanfaatkan kesempatan kurangnya pengawasan pelaku pariwisata terhadap barang miliknya.
"Kepada para wisatawan yang hendak berwisata ke Labuan Bajo diharapkan selalu berhati-hati dan menjaga barang bawaannya," katanya.

