Kejati NTT klaim selamatkan kerugian negara Rp6,7 miliar

id NTT,Kejati NTT,Kota Kupang

Kejati NTT klaim selamatkan kerugian negara Rp6,7 miliar

Kajati NTT Zet Todung Allo ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (22/7/2024). ANTARA/Kornelis Kaha

...Sampai dengan saat ini dari total kerugian negara Rp78 miliaran, kami sudah berhasil selamatkan Rp6,7 miliar, kata Kepala Kejati NTT Zet Todung Allo di Kupang, Senin, (22/7)
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mengklaim selama periode Januari hingga Juli 2024 sudah berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp6,7 miliar.

“Sampai dengan saat ini dari total kerugian negara Rp78 miliaran, kami sudah berhasil selamatkan Rp6,7 miliar,” kata Kepala Kejati NTT Zet Todung Allo di Kupang, Senin, (22/7).

Dia mengatakan hal itu di sela peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa, saat pelaksanaan konferensi pers terkait dengan kinerja Kejati NTT dalam penanganan berbagai kasus yang melanggar hukum.

Dia menyatakan Rp6,7 miliar itu diperoleh dari penyelamatan dalam tahapan penyidikan senilai Rp1,2 miliar dalam bentuk uang dan Rp5,5 miliar dalam bentuk barang.

Kejati NTT telah melakukan penyidikan terhadap 45 perkara, penyelidikan 44 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 31 orang.

“Tetapi jumlah perkara dan sejumlah tersangka in merupakan kasus lima tahun terakhir,” ujar dia.

Dari sejumlah tersangka itu, yang ditahan berjumlah 28 orang, sedangkan tiga orang lainnya ditahan dalam perkara yang lain.

Selama semester pertama tahun ini, pihaknya juga tengah menangani empat kasus yang telah masuk dalam tahapan penyelidikan. Sebanyak empat kasus itu, antara lain tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Provinsi NTT I, II, III, IV dan V Tahun 2022, serta Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT I dan II Tahun 2022.

Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN tahun anggaran 2021.

Baca juga: Kejati NTT hentikan penyidikan dugaan korupsi calon kepala daerah

Kasus ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan dan penjualan beras premium pada Perum Bulog Wilayah Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Baca juga: Mantan Walikota Kupang diperiksa sembilan jam terkait korupsi

Kasus keempat adalah dugaan TPK penguasaan tanah milik pemerintah RI dalam hal ini Kemenkumham RI oleh pihak yg tidak berhak seluas 99.785 meter persegi di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.