Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi warga negara asing asal Timor Leste berinisial JAC yang sebelumnya menjalani masa pidana di Lapas Atambua karena kasus pencurian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Atambua Reza Riansyah Abdullah dari Atambua, Senin, (12/8) mengatakan pendeportasian itu dilakukan setelah tim inteldakim menjemput JAC di Lapas Atambua.
"Namun, setelah dijemput yang bersangkutan dikenakan pendetensian selama tiga hari," katanya.
Hal ini dilakukan sambil menunggu dokumen perjalanannya diterbitkan pihak konsulat Timor Leste di Atambua.
Rezza menambahkan bahwa JAC dikenakan pendeportasian berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menjelaskan bahwa dua orang staf dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan Koordinasi dengan SPV imigrasi pada PLBN Motaain untuk melakukan penandatanganan Surat Pengawasan Keberangkatan serta menerakan cap keluar wilayah Indonesia pada dokumen perjalanan milik pria Timor Leste berusia 24 tahun tersebut.
Kemudian dilanjutkan koordinasi dan penandatanganan berkas pemulangan dan serah terima yang bersangkutan di Pos Imigrasi Batugade.
"Sanksi yang diberikan kepada JAC adalah menangkal dirinya untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan, terhitung mulai dari masa pendeportasian," ujar dia.
Sebelumnya, pada tanggal 5 Agustus 2024, Imigrasi Atambua juga telah mendeportasi enam orang WNA asal Timor Leste karena melanggar aturan keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 21 WNA periode Januari-Juni 2024
Enam orang warga Timor Leste itu ditangkap di jalan masuk ke Indonesia oleh anggota Brimob yang sedang berpatroli di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Baca juga: Imigrasi Atambua jemput bola layanan paspor jelang kedatangan Paus ke Dili
Saat hendak masuk ke wilayah Indonesia, mereka diketahui tidak menggunakan dokumen perjalanan yang resmi dan tidak melalui pemeriksaan petugas imigrasi di PLBN Wini.
Imigrasi Atambua deportasi WNA usai jalani masa pidana di lapas
Sanksi yang diberikan kepada JAC adalah menangkal dirinya untuk masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan, terhitung mulai dari masa pendeportasian