Kejaksaan tetapkan mantan Wabup Sumba Barat jadi tersangka korupsi

id NTT,Korupsi,Kejari Sumba Barat,Kota Kupang

Kejaksaan tetapkan mantan Wabup Sumba Barat jadi tersangka korupsi

Mantan Wabup Sumba Barat MNT saat diboyong oleh tim penyidik Kejari Sumba Barat. ANTARA/Ho-Humas Kejari NTT

Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumba Barat pada Selasa (17/9) kemarin, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Anak Agung Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu, (18/9)
Kupang (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menetapkan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2016–2021 berinisial MNT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak dengan kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumba Barat pada Selasa (17/9) kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Anak Agung Raka Putra Dharmana di Kupang, Rabu, (18/9).

Raka menjelaskan bahwa pagu anggaran untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak mencapai Rp9,9 miliar lebih.

MNT diduga melakukan permainan dari anggaran yang ditetapkan untuk pembangunan jalan tersebut.

"Penetapan MNT sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sumba Barat setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup," ujarnya.

Penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024.

Raka menambahkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, jaksa penyidik melakukan penahanan tersangka MNT selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 17 September sampai 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak.

Baca juga: Kejaksaan tahan satu lagi tersangka korupsi aset tanah di Labuan Bajo

Baca juga: Kejati NTT tahan satu lagi tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo


Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024, dengan pertimbangan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 21 KUHAP.