Artikel - PPN barang mewah dan enigma keadilan ekonomi

id Keadilan ekonomi,ppn barang mewah,ppn 12 persen,kenaikan ppn,perpajakan,pajak Oleh Hanni Sofia

Artikel - PPN barang mewah dan enigma keadilan ekonomi

Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Alih-alih menyebutkan benda-benda yang selama ini menyangkut hajat hidup orang banyak atau barang/jasa yang banyak dikonsumsi kaum menengah, Presiden memberikan contoh yang sangat kontras...

Kenaikan PPN, meskipun terbatas pada barang mewah memang tetap membawa diskursus baru dalam kebijakan fiskal Indonesia.

Langkah ini menunjukkan arah kebijakan selektif yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat umum, sekaligus memperkuat penerimaan negara dari segmen yang relatif lebih mampu secara ekonomi.

Pendekatan ini mencerminkan adanya upaya pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan sosial dan kebutuhan fiskal.

Barang mewah, secara definisi, merupakan barang yang konsumsinya lebih elastis terhadap pendapatan. Konsumsi barang ini sering kali tidak bersifat esensial, melainkan sekadar menunjukkan status sosial atau gaya hidup.

Upi Sopiah Ahmad dari Fakultas Ekonomi Syariah, IAIN Takengon, Aceh, Indonesia, dalam Journal of Islamic Economics and Finance Vol 1 2024 menganalisis kebijakan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi di negara berkembang.

Ia menemukan bahwa kebijakan pajak yang dirancang secara baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan negara yang kemudian dapat digunakan untuk investasi infrastruktur dan pelayanan publik.

Namun, penelitian ini juga menemukan bahwa kebijakan pajak yang tidak efektif atau tidak adil dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.

Pajak yang terlalu tinggi atau sistem perpajakan yang kompleks dan korupsi pajak dapat mengurangi insentif bagi investasi dan usaha, serta mengakibatkan ketimpangan pendapatan.

Studi ini menyimpulkan bahwa untuk memaksimalkan dampak positif kebijakan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi, negara berkembang perlu menerapkan sistem perpajakan yang sederhana, transparan, dan adil.

Selain itu, penguatan administrasi pajak dan peningkatan kepatuhan pajak juga menjadi kunci untuk memastikan bahwa pendapatan pajak dapat dimanfaatkan secara efektif untuk pembangunan ekonomi.

Studi lain dari Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2010) tentang Analisis Dampak Kebijakan PPnBM terhadap Perekonomian menekankan perlunya pertimbangan dampak ekonomi yang lebih luas, sebelum menetapkan tarif pajak agar tidak menimbulkan efek negatif terhadap perekonomian nasional.


Keadilan ekonomi